PRINSIP DAN KRITERIA KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO) UNTUK PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG MELAKUKAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN TERINTEGRASI DENGAN USAHA PENGOLAHAN DAN ENERGI TERBARUKAN
1. Legalitas Usaha Perkebunan
1.1. Izin Lokasi
1.2. Perusahaan Perkebunan memiliki izin usaha perkebunan (IUP, SPUP, ITUBP, ITUIP, izin prinspi menteri pertanian, izin Kepala BPKM a.n Menteri Pertanian)
1.3. Perolehan Lahan usaha perkebunan (APL, HPK, Tanah Adat)
1.4. Hak Atas Tanah (HGU) - 35 Tahun
1.5 Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (IUPB atau IUP luas 250 ha atau lebih wajib membangun kebun masyarakat minimal 20%, tidak berlaku pekebun pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, kerjasama inti atau plasma
1.6. Lokasi Perkebunan (lahan telah sesuai dengan RTRW)
1.7. Tanah Terlantar (apabila tanah terlantar kurang dari 25% maka pemegang hak dapat mengajukan permohonan revisi)
1.8. Sengketa Lahan (perusahaan wajib menyelesaikan sengketa)
1.9. Bentuk Badan hukum ( PT atau Koperasi)
2. Manajemen Perkebunan
2.1. Perencanaan Perkebunan ( rencana jangka Pendek, menengah dan panjang utk sawit berkelanjutan) - replanting, proyeksi produksi, proyeksi rendemen, perkiraan harga dan indikator keuangan
2.2. Penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasl
2.2.1. Penerapan pedoman teknis budidaya
2.2.1.1. pembukaan lahan (memenuih kaidah konservasi tanah dan air) - perkebunan sawit di larang membuka : 500 m tepi waduk/danau, 200 m tepi seungai daerah rawa, 100 m tepi sungai, 50 m anak sungai, 2 kali kedalaman jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan terendah tepi pantai
2.2.1.2. Perbenihan ( harus menggunakan benih unggul)
2.2.1.3. Penanaman pada lahan mineral (sesuai baku teknis) - SOP pedoman teknis penanaman lahan mineral, jumlah tanam dan tanaman dan tanaman penutup tanah
2.2.1.4. Penanaman pada lahan gambut ( memperhatikan karakteristik lahan gambut tidak merusak fungsi lingkungan) - penanaman di lahan gambut di bawah 3 meter, water level 60-80 cm, jarak tanam, tanaman penutup dan piezometer
2.2.1.5 Pemeliharaan tanaman (SOP Good Agricuture Practised (GAP) kelapa sawit)
2.2.1.6. Pengendalian OPT
2.2.1.7. Pemanenan ( tepat waktu dan mencatat produksi TBS)
2.2.2. Penerapan Pedoman Teknis Pengolahan Hasil Perkebunan (pengangkutan TBS)
2.2.2.1. TBS harus segera di angkut utk menjaga kualitas
2.2.2.2. Penerimaan TBS di unit pengolahan kelapa sawit (sesuai prasyarat yang di tetapkan)
2.2.2.3. Pengolahan TBS (TBS menerapkan praktek pengolahan yang baik GMP)
2.2.2.4. Pengelolaan Limbah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan) - Laporan setiap 3 bulan air limbah, laporan per 6 bulan udara emisi
2.2.2.5. Pemanfaatan Limbah (pemanfaatan limbah untuk efisiensi dan pengurangan dampak) - izin pemanfaatan limbah utk Land Application
2.3. Tumpang tindih dengan usaha pertambangan (kesepakatan trhadap penyelesaian tumpang tindih sesuai peraturan perundan-undangan)
2.4. Rencana dan Realisasi Pembangunan kebun dan Unit Pengolahan kelapa Sawit (Dokumen rencana dan realisasi pemanfaatan HGU)
2.5. Penyediaan Data dan Informasi kepada instansi terkait serta pemangku kepentingan lain selain informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan
3. Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut
4. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
4.1. Kewajiban perusahaan perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan kelapa sawit
4.2. Kewajiban terkait izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
4.3. Pengeloaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
4.4. Gangguan dari sumber yang tidak bergerak
4.5. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
4.6. Pelestarian Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)
4.7. Konservasi terhadap sumber dan kualitas air
4.8. Kawasan lindung (peta lokasi kawasan lindung di dalam dan disekitar kebun, dokumen identifikasi, sosialisasi dan keamanan kawasan lindung)
4.9. Konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi
4.10. Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
5. Tanggung Jawab terhadap Pekerja
5.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
5.2. Kesejahteraan dan Peningkatan Kemampuan Pekerja
5.3. Penggunaan Pekerja Anak dan Diskriminasi Pekerja (Suku, Ras, Gender dan Agama) - dilarang mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan diskriminasi
5.4. Fasilitasi pembentukan serikat pekerja
5.5. Perusahaan perkebunan mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan
6. Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
6.1. Perusahaan Perkebunan harus memiliki komitmen sosial, kemasyarakatan dan pengembangan potensi kearifan lokal
6.2. Pemberdayaan masyarakat adat/penduduk asli
6.3. Pengembangan usaha lokal (peluang pembelian/ pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat di sekitar kebun)
7. Peningkatan Usaha secara berkelanjutan
Perusahaan Perkebunan dan unit pengolahan hasil berkewajiban meningkatkan kinerja (teknis, ekonomis, sosial, dan lingkungan) secara berkelanjutan dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi berkelanjutan