Kajian Implementasi SDGs dan RAD SDGs Provinsi Riau
yang Melibatkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam
I.
Pendahuluan
Sejak 2015, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan dan mewujudkan
tercapainya pembangunan berkelanjutan—atau secara internasional dikenal dengan
Sustainable Development Goals (SDG’s). Disepakati 193 negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia sendiri memandang bahwa tujuan dari SDG’s
sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Pemerintah gencar menjadikan
pembangunan berkelanjutan sebagai pakem untuk pengembangan pembangunan di
Indonesia. Selain dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan, lebih rinci lagi dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Terdapat 17 tujuan dalam pembangunan berkelanjutan
diantaranya: tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera,
pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak,
energy bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,
industry, inovasi dan infrastruktur serta berkurangnya kesenjangan.
Selain itu, membuat kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan
produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem laut,
ekosistem darat, perdamauan, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan terakhir
kemitraan untuk mencapai tujuan. Berfokus pada empat pilar pembangunan yaitu
sosial, lingkungan, ekonomi serta hukum dan tata kelola, Indonesia berupaya
untuk dapat memenuhi seluruh indikator demi terwujudnya tujuan pembangunan
Bahkan melalui Kementerian PPN/ Bappenas bersama kementerian/ lembaga,
organisasi masyarakat dan media, filantropi, pelaku usaha serta pakar
merumuskan rencana aksi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku
kepentingan di tingkat nasional dan daerah untuk merumuskan rencana aksi
konkrit demi mewujudkan SDG’s.
Jikalahari hendak melakukan kajian terhadap realisasi dari SDG’s dan RAD
SDG’s di daerah Provinsi Riau. Tingginya tingkat deforestasi di Riau pada kurun
waktu 2015 – 2020 dan banyaknya persoalan lingkungan seperti banjir, kebakaran
hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan hingga perdagangan satwa yang
dilindungi menjadi cerminan bagaimana realisasi SDG’s yang digaung-gaungkan
masih jauh panggang dari api.
Jikalahari melakukan analisis terkait laju deforestasi
sejak 1982 hingga 2020. Hutan alam
di Riau sejak 1982 hingga saat ini telah berkurang mencapai 5.300.183 ha atau
sebesar 78 persen dari luasan awal. Untuk 2020, luas hutan alam yang berkurang
dari 2019 seluas 15.306 ha. Jumlah ini berkurang 50% dari luas deforestasi pada
2019.
Hilangnya tutupan hutan alam tentunya berdampak pada pencapaian tujuan
dari SDGs sendiri. Dalam dokumen SDGs, dijelaskan untuk pilar lingkungan di
tujuan ke 15, melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan
berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan
penggundulan hutan, memulihkan degradasi lahan serta mengentikan kehilangan
keanekaragaman hayati menjadi indikator utamanya.
Belum lagi di tujuan untuk penanganan perubahan iklim, pemerintah
menyampaikan bahwa tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya
adalah dengan menurunkan emisi gas rumah kaca dengan melakukan mencegah
deforestasi, merestorasi lahan gambut, menggunakan energy terbarukan dan
transportasi ramah lingkungan, menekan limbah industry dan mewujudkan industry
ramah lingkungan serta mewujudkan pertanian yang ramah lingkungan. Hal ini
diatur sesuai Perpres 61 Tahun 2011.
Namun pertanyaannya, sudahkan tujuan-tujuan ini terealisasi? Khusus
untuk Riau yang dijadikan daerah percontohan pelaksanaan SDGs, Gubenur dan
Bupati/ Walikota bersama berbagai pihak telah menyusun dokumen RAD SDGs dan
komitmen ini dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2018
pada 5 Juni 2018 tentang RAD TPB/ SDGs tahun 2017 – 2019. RAD ini disusun oleh
tim koordinasi daerah yang bekerja sama dengan UNDP dan Tanoto Foundation.
Mereka mengintergrasikan pembangunan Riau dengan tujuan-tujuan SDGs.
Untuk itu kajian ini dilakukan, untuk melihatt bagaimana realisasi dari
RAD SDG’s di Riau serta bagaimana dampak dari penerapan SDG’s terhadap upaya perbaikan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,
hutan dan sumber daya alam Indonesia dan
terkhususnya di Riau.
II.
Tujuan:
Kegiatan analisis
kebijakan ini dilakukan untuk:
1.
Mengkaji dampak penerapan
SDG’s terhadap upaya perbaikan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,
hutan dan sumber daya alam Indonesia
2. Mengevaluasi realisasi RAD SDG’s Provinsi Riau serta memetakan dampak SDG’s
terhadap industry berbasis SDA, terutama industry HTI di Indonesia
3. Memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan kebijakan demi
perbaikan lingkungan.
III.
Tim Ahli dan Perumus
Dalam kajian ini,
Jikalahari akan melibatkan tiga orang tim ahli, diantaranya:
1.
Gusliana HB, Ahli Hukum Tata Negara
Mengkaji realisasi SDG’s
secara nasional serta peraturan pendukung untuk melihat implementasi SDG’s
terhadap upaya perbaikan dan perlindungan lingkungan hidup, hutan dan SDA
2. Susanto Kurniawan,
Mengkaji dan
mengevaluasi implementasi RAD DSG’s Provinsi Riau
3. Made Ali, Koordinator Jikalahari
Mengkaji persoalan-persoalan yang muncul sebelum SDG’s muncul dan dampak
yang ditimbulkan dari implementasi SDG’s di Riau terutama untuk sektor
lingkungan hidup dan kehutanan
Dalam menyusun
analisis kebijakan, Ahli akan dibantu oleh Tim Perumus
1.
Okto Yugo Setyo
2. Arpiyan Sargita
3. Mulyadi
4. Muhammad Ivanaldi
5. Nurul Fitria
Ahli akan menuliskan paper hasil analisis yang nantinya
akan dibahas bersama Tim Perumus pada FGD I yang akan dilaksanakan via Zoom.
Pasca FGD, akan dihasilkan naskah final berbentuk Brief dari analisis
kebijakan. Brief akan dipublikasi dan didiskusikan Bersama pembuat kebijakan
saat roadshow.
IV.
Tahapan Kegiatan
Dalam melaksanakan kajian ini,
akan ada beberapa tahapan kegiatan diantaranya:
1.
Pembentukan tim ahli
Perumus akan mendiskusikan ahli yang terlibat, menghubungi dan
menjelaskan terkait kajian yang akan dilaksanakan. Jika ahli telah setuju,
perumus akan memberikan ToR dan bahan-bahan kajian untuk dipelajari oleh ahli.
Ahli akan membuat draft awal analisis, memetakan arah kajian serta membuat
daftar bahan yang diperlukan untuk melengkapi kajian. Nantinya tim perumus akan
mengumpulkan bahan sesuai yang dibutuhkan ahli.
2.
FGD I
Focus Group Discussion I digelar untuk mendiskusikan latar belakang
kajian, menyamakan perspektif antara ahli dan perumus serta membagi topik yang
akan dianalisis oleh ke 3 ahli. Dalam FGD I juga dibahas kerangka analisis
sehingga memudahkan ahli dalam memetakan persoalan untuk dianalisis. Ahli
bersama perumus juga akan kembali menyusun timeline kegiatan yang disesuaikan
dengan waktu ahli.
NB: diharapkan dalam FGD I, ahli
telah menyiapkan draft awal analisis dalam bentuk word ataupun PPT
3.
Penyusunan Naskah Analisis
Pasca FGD I, ahli akan menyusun naskah analisis kebijakan yang disepakati
sesuai dengan keahlian. Selama penyusunan naskah berlangsung, ahli dapat
berkomunikasi dengan tim perumus jika ada data pendukung yang dibutuhkan.
Diharapkan naskah analisis dapat dikirimkan ke perumus paling lambat 3 hari
jelang dilaksanakannya FGD II. Sehingga tim perumus dapat mengkompilasi
poin-poin utama analisis tim ahli untuk dibahas bersama dalam FGD II.
4.
FGD II
FGD II dilaksanakan untuk mendiskusikan hasil analisis dari ahli. Dalam
diskusi ini seluruh ahli dan perumus dapat memberikan masukan terhadap naskah analisis
untuk melengkapi hal yang terlewat atau yang belum terbahas dalam analisis yang
telah dibuat.
5.
Finalisasi Naskah
Pasca FGD II, seluruh masukan yang diberikan akan ditambahkan oleh tim
ahli dan perumus untuk menjadi naskah kajian yang utuh. Setelah naskah selesai
diperbaiki, tim perumus dan ahli menyiapkan presentasi untuk menyampaikan hasil
analisis dalam Konsultasi Publik, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
6.
FGD III & Konsultasi Publik
Diskusi antara ahli, perumus dan masyarakat serta pihak-pihak terkait
dengan analisis untuk mendapatkan masukan.
7.
Perbaikan Masukan Hasil Konsultasi, Cetak, Publikasi dan Roadshow
Setelah konsultasi publik, seluruh masukan berkaitan untuk melengkapi
hasil analisis ditambahkan dalam naskah. Hasil analisis yang telah dicetak akan
dipublikasikan dan diberikan kepada pihak terkait.