RAN-API DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAN-API merupakan bagian dari kerangka pembangunan nasional Indonesia.
Dari sisi perencanaan pembangunan nasional, RAN-API merupakan rencana tematik
lintas bidang yang lebih spesifik dalam mempersiapkan rencana pembangunan yang
memiliki daya tahan terhadap perubahan iklim (climate proof/ resilient development) di tingkat nasional.
RAN-API diharapkan dapat memberikan arahan pada Rencana Kerja Pemerintah maupun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di masa depan, agar lebih tanggap
terhadap dampak perubahan iklim. RAN-API tidak menjadi dokumen terpisah yang
memiliki kekuatan legal formal tersendiri, namun menjadi masukan utama dan
bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan
Kementerian/Lembaga (K/L). RAN-API juga merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun
Strategi/Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim sebagai arahan
dalam
menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan yang tahan perubahan iklim.
Untuk
pelaksanaan adaptasi perubahan iklim di daerah perlu disusun Rencana Aksi
Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API) di tingkat Provinsi yang
penyusunannya merupakan tanggung jawab daerah masing-masing dengan koordinasi
dari Kementerian Dalam Negeri. RAD-API disusun dengan melibatkan dinas teknis
terkait dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kemampuan
APBD dan masyarakat.
ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN RENCANA AKSI NASIONAL ADAPTASI
PERUBAHAN IKLIM
Dengan memperhatikan pengertian adaptasi perubahan iklim serta
tujuannya, adaptasi dapat dikatakan sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan
(resiliensi) suatu sistem terhadap dampak perubahan iklim.
Sehingga adaptasi perubahan iklim di Indonesia diarahkan sebagai:
1.
Upaya penyesuaian dalam bentuk
strategi, kebijakan, pengelolaan/manajemen, teknologi dan sikap agar dampak
(negatif) perubahan iklim dapat dikurangi seminimal mungkin, dan bahkan jika
memungkinkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dampak positifnya.
2.
Upaya mengurangi dampak
(akibat) yang disebabkan oleh perubahan iklim, baik langsung maupun tidak langsung,
baik kontinu maupun diskontinu dan permanen serta dampak menurut tingkatnya.
Dengan memperhatikan sektor-sektor dan aspek pembangunan yang
terkena dampak perubahan iklim dapat dikatakan bahwa untuk memastikan
pencapaian sasaran pembangunan nasional dengan adanya dampak perubahan iklim
diperlukan ketahanan di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Selain itu,
mengingat bahwa negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap
perubahan iklim diperlukan pula ketahanan di wilayah khusus seperti pulau-pulau
kecil, pesisir dan perkotaan. Untuk itu, dalam kaitan ini, Sasaran Strategis
RAN-API diarahkan untuk:
(i)
membangun ketahanan ekonomi,
(ii)
membangun tatanan kehidupan (sosial) yang tangguh
terhadap dampak perubahan iklim (ketahanan sistem kehidupan),
(iii)
menjaga keberlanjutan layanan jasa lingkungan ekosistem
(ketahanan ekosistem) dan
(iv)
penguatan ketahanan wilayah khusus di perkotaan, pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Untuk mendukung penguatanpenguatan di berbagai bidang tersebut,
dibutuhkan sistem pendukung penguatan ketahanan nasional menuju sistem
pembangunan yang berkelanjutan dan tangguh terhadap perubahan iklim.
STRATEGI DAN RENCANA AKSI ADAPTASI PER BIDANG
Sasaran pembangunan setiap sektor tidak mungkin dapat dicapai
dengan optimal tanpa didukung oleh sector lain. Oleh karena itu, penetapan
langkah aksi adaptasi setiap sektor dalam rangka membangun ketahanan ekonomi,
tatanan kehidupan, ekosistem dan wilayah khusus terhadap dampak perubahan iklim
perlu melihat keterkaitan program antar sektor. Hal ini dapat dijadikan sebagai
landasan dalam membangun sinergitas dan mengisi gap kegiatan aksi adaptasi yang perlu dikembangkan agar
sasaran RAN-API dapat dicapai.
MEKANISME PELAKSANAAN
• MEKANISME KOORDINASI
Penyusunan dokumen RAN-API diharapkan dapat meningkatkan koordinasi
antar kementerian/lembaga terkait dan juga pelibatan pemangku kepentingan
lainnya baik swasta, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kerjasama
internasional, universitas dan lembaga penelitian. Dalam rangka memudahkan koordinasi
dalam penanganan perubahan iklim baik mitigasi maupun adaptasi dan untuk
meningkatkanefisiensi dan efektivitas pencapaian perencanaan rencana aksi
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,Menteri PPN/Kepala Bappenas telah mengeluarkan
SK Menteri PPN/Kepala Bappenas No Kep.38/M.PPN/ HK/03/2012
tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Perubahan Iklim, yang terdiri
dari 6 (enam) kelompok kerja, diantaranya
Kelompok Kerja Adaptasi. Pemerintah Daerah
memiliki peran penting dalam pelaksanaan adaptasi sesuai dengan kondisi wilayah dan tingkat kerentanan yang dimilikinya. Pada
dasarnya dampak langsung perubahan iklim terjadi pada
skala lokal sehingga tindakan adaptasi dilakukan pada tingkatan dan
kondisi lokal setempat. Untuk menghasilkan
upaya adaptasi yang efektif diperlukan upaya menyeluruh pada berbagai tingkatan pemerintah, dipandu dan didukung dengan adanya
strategi dan kebijakan adaptasi di tingkat pusat.
Penyusunan
dan pelaksanaan RAN-API dan RAD-API perlu memperhatikan pembagian kewenangan
dan urusan pemerintahan pada bidang yang terkait dengan adaptasi perubahan
iklim.
MEKANISME
PENDANAAN ADAPTASI
Sampai
saat ini belum ada kebijakan pendanaan adaptasi perubahan iklim yang secara
khusus dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan rencana aksi adaptasi di
Indonesia.
Di
dalam perencanaan jangka menengah, isu perubahan iklim telah mendapatkan
prioritas pendanaan melalui mekanisme APBN. Selain itu, kebijakan pendanaan
perubahan iklim tidak hanya berasal dari sumber pendanaan domestik, namun
dikembangkan dari berbagai sumber pendanaan lain termasuk kerjasama
internasional dan sektor swasta.
Berbagai
program adaptasi perubahan iklim selama ini banyak didukung oleh pendanaan yang
berasal dari kerjasama internasional, baik dalam bentuk peningkatan kapasitas
maupun pembiayaan proyek percontohan. Pendanaan dalam negeri yang menjadi
prioritas utama dalam pendanaan RAN-API bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sesuai dengan RPJMN 2010-2014 dan RKP tahun berjalan.
Sumber pendanaan dalam negeri lainnya, seperti APBD, hutang pemerintah,
investasi swasta (perbankan dan non-perbankan), dan corporate
social responsibility (CSR).
Sumber
dana dari internasional lainnya secara luas dapat dipakai baik oleh pemerintah
maupun oleh pihak swasta. Pemakaian sumber ini sangat bergantung kepada mekanisme
pengusulan yang berlaku pada masing-masing institusi penyedia dana.
MEKANISME
MONITORING, EVALUASI, KAJI ULANG DAN PELAPORAN
Proses
pemantauan dan evaluasi RAN-API diperlukan untuk memastikan pencapaian target
dan sasaran penurunan emisi yang telah ditetapkan. Proses pemantauan pelaksanaan
kegiatan RAN-API dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan secara berkala
dilaporkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Mekanisme Pemantauan, Evaluasi
dan Pelaporan akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.Upaya
monitoring dan evaluasi yang dilakukan harus sejalan dengan sistem monitoring
dan evaluasi yang telah dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan. Kementerian
PPN/Bappenas akan melakukan proses evaluasi dan kaji ulang RAN-API yang
terintegrasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan
global terkini.