Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim

Posted by Restorasi Gambut on

RAN-API DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

RAN-API merupakan bagian dari kerangka pembangunan nasional Indonesia. Dari sisi perencanaan pembangunan nasional, RAN-API merupakan rencana tematik lintas bidang yang lebih spesifik dalam mempersiapkan rencana pembangunan yang memiliki daya tahan terhadap perubahan iklim (climate proof/ resilient development) di tingkat nasional. RAN-API diharapkan dapat memberikan arahan pada Rencana Kerja Pemerintah maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di masa depan, agar lebih tanggap terhadap dampak perubahan iklim. RAN-API tidak menjadi dokumen terpisah yang memiliki kekuatan legal formal tersendiri, namun menjadi masukan utama dan bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan Kementerian/Lembaga (K/L). RAN-API juga merupakan acuan bagi  pemerintah daerah dalam menyusun Strategi/Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim sebagai arahan
dalam menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan yang tahan perubahan iklim.

Untuk pelaksanaan adaptasi perubahan iklim di daerah perlu disusun Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API) di tingkat Provinsi yang penyusunannya merupakan tanggung jawab daerah masing-masing dengan koordinasi dari Kementerian Dalam Negeri. RAD-API disusun dengan melibatkan dinas teknis terkait dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kemampuan APBD dan masyarakat.

ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN RENCANA AKSI NASIONAL ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM

Dengan memperhatikan pengertian adaptasi perubahan iklim serta tujuannya, adaptasi dapat dikatakan sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan (resiliensi) suatu sistem terhadap dampak perubahan iklim.

Sehingga adaptasi perubahan iklim di Indonesia diarahkan sebagai:
1.      Upaya penyesuaian dalam bentuk strategi, kebijakan, pengelolaan/manajemen, teknologi dan sikap agar dampak (negatif) perubahan iklim dapat dikurangi seminimal mungkin, dan bahkan jika memungkinkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dampak positifnya.
2.       Upaya mengurangi dampak (akibat) yang disebabkan oleh perubahan iklim, baik langsung maupun tidak langsung, baik kontinu maupun diskontinu dan permanen serta dampak menurut tingkatnya.

Dengan memperhatikan sektor-sektor dan aspek pembangunan yang terkena dampak perubahan iklim dapat dikatakan bahwa untuk memastikan pencapaian sasaran pembangunan nasional dengan adanya dampak perubahan iklim diperlukan ketahanan di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Selain itu, mengingat bahwa negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim diperlukan pula ketahanan di wilayah khusus seperti pulau-pulau kecil, pesisir dan perkotaan. Untuk itu, dalam kaitan ini, Sasaran Strategis RAN-API diarahkan untuk:
(i)             membangun ketahanan ekonomi,
(ii)           membangun tatanan kehidupan (sosial) yang tangguh terhadap dampak perubahan iklim (ketahanan sistem kehidupan),
(iii)         menjaga keberlanjutan layanan jasa lingkungan ekosistem (ketahanan ekosistem) dan
(iv)          penguatan ketahanan wilayah khusus di perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk mendukung penguatanpenguatan di berbagai bidang tersebut, dibutuhkan sistem pendukung penguatan ketahanan nasional menuju sistem pembangunan yang berkelanjutan dan tangguh terhadap perubahan iklim.

STRATEGI DAN RENCANA AKSI ADAPTASI PER BIDANG
Sasaran pembangunan setiap sektor tidak mungkin dapat dicapai dengan optimal tanpa didukung oleh sector lain. Oleh karena itu, penetapan langkah aksi adaptasi setiap sektor dalam rangka membangun ketahanan ekonomi, tatanan kehidupan, ekosistem dan wilayah khusus terhadap dampak perubahan iklim perlu melihat keterkaitan program antar sektor. Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan dalam membangun sinergitas dan mengisi gap kegiatan aksi adaptasi yang perlu dikembangkan agar sasaran RAN-API dapat dicapai.

MEKANISME PELAKSANAAN

• MEKANISME KOORDINASI
Penyusunan dokumen RAN-API diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dan juga pelibatan pemangku kepentingan lainnya baik swasta, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kerjasama internasional, universitas dan lembaga penelitian. Dalam rangka memudahkan koordinasi dalam penanganan perubahan iklim baik mitigasi maupun adaptasi dan untuk meningkatkanefisiensi dan efektivitas pencapaian perencanaan rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,Menteri PPN/Kepala Bappenas telah mengeluarkan SK Menteri PPN/Kepala Bappenas No Kep.38/M.PPN/ HK/03/2012 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Perubahan Iklim, yang terdiri dari 6 (enam) kelompok kerja, diantaranya Kelompok Kerja Adaptasi. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan adaptasi sesuai dengan kondisi wilayah dan tingkat kerentanan yang dimilikinya. Pada dasarnya dampak langsung perubahan iklim terjadi pada skala lokal sehingga tindakan adaptasi dilakukan pada tingkatan dan kondisi lokal setempat. Untuk menghasilkan upaya adaptasi yang efektif diperlukan upaya menyeluruh pada berbagai tingkatan pemerintah, dipandu dan didukung dengan adanya strategi dan kebijakan adaptasi di tingkat pusat.

Penyusunan dan pelaksanaan RAN-API dan RAD-API perlu memperhatikan pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan pada bidang yang terkait dengan adaptasi perubahan iklim.

MEKANISME PENDANAAN ADAPTASI
Sampai saat ini belum ada kebijakan pendanaan adaptasi perubahan iklim yang secara khusus dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan rencana aksi adaptasi di Indonesia.
Di dalam perencanaan jangka menengah, isu perubahan iklim telah mendapatkan prioritas pendanaan melalui mekanisme APBN. Selain itu, kebijakan pendanaan perubahan iklim tidak hanya berasal dari sumber pendanaan domestik, namun dikembangkan dari berbagai sumber pendanaan lain termasuk kerjasama internasional dan sektor swasta.

Berbagai program adaptasi perubahan iklim selama ini banyak didukung oleh pendanaan yang berasal dari kerjasama internasional, baik dalam bentuk peningkatan kapasitas maupun pembiayaan proyek percontohan. Pendanaan dalam negeri yang menjadi prioritas utama dalam pendanaan RAN-API bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan RPJMN 2010-2014 dan RKP tahun berjalan. Sumber pendanaan dalam negeri lainnya, seperti APBD, hutang pemerintah, investasi swasta (perbankan dan non-perbankan), dan corporate social responsibility (CSR).

Sumber dana dari internasional lainnya secara luas dapat dipakai baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Pemakaian sumber ini sangat bergantung kepada mekanisme pengusulan yang berlaku pada masing-masing institusi penyedia dana.

MEKANISME MONITORING, EVALUASI, KAJI ULANG DAN PELAPORAN
Proses pemantauan dan evaluasi RAN-API diperlukan untuk memastikan pencapaian target dan sasaran penurunan emisi yang telah ditetapkan. Proses pemantauan pelaksanaan kegiatan RAN-API dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan secara berkala dilaporkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.Upaya monitoring dan evaluasi yang dilakukan harus sejalan dengan sistem monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan. Kementerian PPN/Bappenas akan melakukan proses evaluasi dan kaji ulang RAN-API yang terintegrasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan global terkini.

Previous
« Prev Post