Identifikasi Masalah Dampak Perubahan Iklim

Posted by Restorasi Gambut on

Identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik merupakan langkah awal dalam penyusunan adaptasi. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara diskusi atau konsultasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait adaptasi perubahan iklim. Pemangku kepentingan mengacu pada lampiran VI dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016.

Adapun tahapan kegiatan identifikasi target adalah sebagai berikut :

a. Pemetaan wilayah dan/atau sektor terdampak perubahan iklim.

Pemetaan wilayah dan/atau sektor terdampak perubahan iklim dilakukan melalui diskusi antara pemangku kepentingan untuk menentukan wilayah dan/atau sektor spesifik yang menjadi prioritas dengan mempertimbangkan informasi wilayah dan atau sektor spesifik rawan terhadap bencana terkait iklim (misal: banjir, kekeringan, longsor, dan angin kencang), kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDRB), kebijakan nasional, atau arahan pimpinan daerah/program pembangunan.

b. Pengumpulan data dan informasi terkait dampak kejadian iklim.

Data dan informasi dikumpulkan terkait dengan dampak kejadian iklim di wilayah dan/atau sektor spesifik yang telah dijadikan prioritas untuk telaah dampak kejadian iklim. Data dan informasi dikumpulkan melalui cara antara lain: bukti-bukti dampak kejadian iklim/bencana terkait iklim (misal: foto, wawancara), laporan telaah pustaka, ataupun hasil analisis. Data dan informasi yang dikumpulkan dalam rentang sekurang-kurangnya periode 30 (tiga puluh) tahun sebelum dilakukan kajian.

c. Pendataan kerugian dan manfaat akibat perubahan iklim.

Data dan informasi kerugian dan manfaat akibat perubahan iklim atau bencana terkait iklim dilakukan pada wilayah dan/atau sektor spesifik yang telah diprioritaskan. Misal untuk target pertanian di Kabupaten A, - 15 -

perlu dikumpulkan data dan informasi luas lahan yang rusak atau penurunan produksi akibat banjir, atau data dan informasi manfaat perubahan iklim (misal: peningkatan suhu udara, perubahan hari hujan dan curah hujan musiman) terhadap perpanjangan musim atau perluasan wilayah tanam untuk komoditas tanaman tertentu. 

Previous
« Prev Post