Identifikasi
target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik merupakan langkah awal dalam
penyusunan adaptasi. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara diskusi atau
konsultasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait adaptasi perubahan
iklim. Pemangku kepentingan mengacu pada lampiran VI dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016.
Adapun
tahapan kegiatan identifikasi target adalah sebagai berikut :
a. Pemetaan
wilayah dan/atau sektor terdampak perubahan iklim.
Pemetaan
wilayah dan/atau sektor terdampak perubahan iklim dilakukan melalui diskusi
antara pemangku kepentingan untuk menentukan wilayah dan/atau sektor spesifik
yang menjadi prioritas dengan mempertimbangkan informasi wilayah dan atau
sektor spesifik rawan terhadap bencana terkait iklim (misal: banjir,
kekeringan, longsor, dan angin kencang), kontribusinya terhadap pendapatan
domestik bruto (PDRB), kebijakan nasional, atau arahan pimpinan daerah/program
pembangunan.
b.
Pengumpulan data dan informasi terkait dampak kejadian iklim.
Data dan
informasi dikumpulkan terkait dengan dampak kejadian iklim di wilayah dan/atau
sektor spesifik yang telah dijadikan prioritas untuk telaah dampak kejadian iklim.
Data dan informasi dikumpulkan melalui cara antara lain: bukti-bukti dampak
kejadian iklim/bencana terkait iklim (misal: foto, wawancara), laporan telaah
pustaka, ataupun hasil analisis. Data dan informasi yang dikumpulkan dalam
rentang sekurang-kurangnya periode 30 (tiga puluh) tahun sebelum dilakukan
kajian.
c. Pendataan
kerugian dan manfaat akibat perubahan iklim.
Data dan
informasi kerugian dan manfaat akibat perubahan iklim atau bencana terkait
iklim dilakukan pada wilayah dan/atau sektor spesifik yang telah
diprioritaskan. Misal untuk target pertanian di Kabupaten A, - 15 -
perlu dikumpulkan data dan
informasi luas lahan yang rusak atau penurunan produksi akibat banjir, atau
data dan informasi manfaat perubahan iklim (misal: peningkatan suhu udara,
perubahan hari hujan dan curah hujan musiman) terhadap perpanjangan musim atau
perluasan wilayah tanam untuk komoditas tanaman tertentu.