Kegiatan
restorasi atau pemulihan eksositem gambut merupakan suatu proses dan dilaksanakan
paling tidak melalui 4 (empat) tahapan pokok, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan pelaporan, dan evaluasi
Tahap
Perencanaan. Pada tahapan ini kegiatan yang dilakukan adalah
pengumpulan dan informasi
yang diperlukan dalam rangka penetapan peta prioritas lokasi dan penyusunan rencana
tindak restorasi ekosistem gambut. Rencana tindak restorasi gambut mencakup rencana
lokasi dan luasan, jenis intervensi restorasi, waktu, biaya dan pelaksana
kegiatan restorasi
gambut.
Tahap
Pelaksanaan. Pada tahapan ini dilaksanakan intervensi restorasi gambut
di lapangan sesuai dengan yang sudah ditetapkan di dalam dokumen rencana tindak
restorasi. Saat ini BRG menggunakan 3 (tiga) pendekatan pokok intervensi
restorasi gambut yang disebut dengan 3P yaitu
Pembasahan kembali gambut (Rewetting),
Penanaman (Revegetation) dan Peningkatan Sumber
Mata Pencaharian Masyarakat (Revitalization of
local livelihoods).
Pembasahan
gambut dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut
seperti sekat/tabat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor. Sementara kegiatan revegetasi
gambut diimplementasikan secara aktif dalam bentuk pembuatan persemaian, pembibitan
dan penanaman, dan secara tidak aktif melalui kegiatan regenerasi alami. Sedangkan
kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat meliputi pengembangan
kegiatan sumber mata pencaharian berkelanjutan dan ramah gambut baik yang
berbasis air (water-based livelihoods),
berbasis lahan (land-based livelihoods),
dan berbasis jasa lingkungan (environmental
services-based livelihoods). Contoh jenis mata pencaharian
berbasis air adalah perikanan, silvofishery (budidaya
perikanan di kawasan hutan), berbasis lahan seperti pertanian lahan tanpa bakar
(PLTB), hortikultura, paludikultur, dan yang berbasis jasa lingkungan seperti
ekowisata dan perdagangan karbon.
Tahap
Pemantauan dan pelaporan. Kegiatan yang dilakukan adalah
pemantauan terhadap tindakan restorasi seperti infrastruktur pembasahan gambut (sekat
kanal, penimbunan kanal, sumur bor) dan revegetasi (persemaian, pembibitan,
penanaman, regenerasi alami) yang telah terbangun/terlaksana di lapangan guna
mengetahui efektivitas dan perkembangan kondisi fisiknya. Selanjutnya,
dilakukan tindakan perbaikan, penyempurnaan, dan pemeliharaan apabila
diperlukan. Aspek yang dipantau meliputi kondisi bangunan fisik dan fungsi,
seperti infrastruktur pembasahan gambut dan persemaian.
Selain
itu, aspek lain yang dipantau yaitu pertumbuhan dan daya tahan hidup vegetasi
dan bibit, aspek lingkungan meliputi gambut, hidrologi, satwa, dan lain-lain,
dan aspek sosial-ekonomi meliputi perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat,
organisasi masyarakat, partisipasi masyarakat, dan lain-lain, serta yang sesuai dengan aspek yang dipantau dan
keseluruhan hasil pemantauan harus dituangkan di dalam laporan hasil
pemantauan.
Tahap
Evaluasi. Evaluasi dimaksudkan untuk melihat apakah intervensi
restorasi gambut
yang
dibangun berhasil atau tidak mencapai tujuan dan manfaat sebagaimana ditetapkan
sebelumnya. Evaluasi menggunakan kriteria dan indikator yang mencakup aspek
bio-fisik gambut, biodiversitas, hidrologi dan sosial-ekonomi guna mengukur
tingkat keberhasilan tindakan restorasi di lapangan.