Proses dan Tahapan Restorasi Gambut

Posted by Restorasi Gambut on

Kegiatan restorasi atau pemulihan eksositem gambut merupakan suatu proses dan dilaksanakan paling tidak melalui 4 (empat) tahapan pokok, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan, dan evaluasi



Tahap Perencanaan. Pada tahapan ini kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan dan informasi yang diperlukan dalam rangka penetapan peta prioritas lokasi dan penyusunan rencana tindak restorasi ekosistem gambut. Rencana tindak restorasi gambut mencakup rencana lokasi dan luasan, jenis intervensi restorasi, waktu, biaya dan pelaksana kegiatan restorasi gambut.

Tahap Pelaksanaan. Pada tahapan ini dilaksanakan intervensi restorasi gambut di lapangan sesuai dengan yang sudah ditetapkan di dalam dokumen rencana tindak restorasi. Saat ini BRG menggunakan 3 (tiga) pendekatan pokok intervensi restorasi gambut yang disebut dengan 3P yaitu Pembasahan kembali gambut (Rewetting), Penanaman (Revegetation) dan Peningkatan Sumber Mata Pencaharian Masyarakat (Revitalization of local livelihoods).

Pembasahan gambut dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat/tabat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor. Sementara kegiatan revegetasi gambut diimplementasikan secara aktif dalam bentuk pembuatan persemaian, pembibitan dan penanaman, dan secara tidak aktif melalui kegiatan regenerasi alami. Sedangkan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat meliputi pengembangan kegiatan sumber mata pencaharian berkelanjutan dan ramah gambut baik yang berbasis air (water-based livelihoods), berbasis lahan (land-based livelihoods), dan berbasis jasa lingkungan (environmental services-based livelihoods). Contoh jenis mata pencaharian berbasis air adalah perikanan, silvofishery (budidaya perikanan di kawasan hutan), berbasis lahan seperti pertanian lahan tanpa bakar (PLTB), hortikultura, paludikultur, dan yang berbasis jasa lingkungan seperti ekowisata dan perdagangan karbon.

Tahap Pemantauan dan pelaporan. Kegiatan yang dilakukan adalah pemantauan terhadap tindakan restorasi seperti infrastruktur pembasahan gambut (sekat kanal, penimbunan kanal, sumur bor) dan revegetasi (persemaian, pembibitan, penanaman, regenerasi alami) yang telah terbangun/terlaksana di lapangan guna mengetahui efektivitas dan perkembangan kondisi fisiknya. Selanjutnya, dilakukan tindakan perbaikan, penyempurnaan, dan pemeliharaan apabila diperlukan. Aspek yang dipantau meliputi kondisi bangunan fisik dan fungsi, seperti infrastruktur pembasahan gambut dan persemaian.

Selain itu, aspek lain yang dipantau yaitu pertumbuhan dan daya tahan hidup vegetasi dan bibit, aspek lingkungan meliputi gambut, hidrologi, satwa, dan lain-lain, dan aspek sosial-ekonomi meliputi perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat, organisasi masyarakat, partisipasi masyarakat, dan lain-lain, serta  yang sesuai dengan aspek yang dipantau dan keseluruhan hasil pemantauan harus dituangkan di dalam laporan hasil pemantauan.

Tahap Evaluasi. Evaluasi dimaksudkan untuk melihat apakah intervensi restorasi gambut
yang dibangun berhasil atau tidak mencapai tujuan dan manfaat sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Evaluasi menggunakan kriteria dan indikator yang mencakup aspek bio-fisik gambut, biodiversitas, hidrologi dan sosial-ekonomi guna mengukur tingkat keberhasilan tindakan restorasi di lapangan.

Previous
« Prev Post