BRG dan Tata Hubungan dengan Kelembagaan Lain dalam Implementasi Restorasi Gambut

Posted by Restorasi Gambut on

Berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2016 bahwa BRG merupakan lembaga pemerintah nonstructural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BRG secara struktural dipimpin oleh Kepala Badan dibantu oleh oleh Sekretaris Badan dan 4 (empat) deputi yaitu Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama; Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan; Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan; dan Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) BRG secara rinci diatur di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 khususnya di pasal 2 dan pasal 3. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BRG berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan BAPPENAS. Kerja BRG juga didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.

Tim pengarah teknis terdiri atas Gubernur Provinsi prioritas restorasi dan Pejabat Eselon I yang berasal dari Kementerian dan Lembaga yang terkait. Sedangkan, Kelompok Ahli ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan dengan keanggotaan berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional, dan unsur masyarakat lainnya.

Pelaksanaan TUPOKSI BRG di daerah prioritas didukung oleh Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD), yang ditetapkan dan pejabatnya ditunjuk oleh Gubernur. TRGD merupakan perpanjangan tangan BRG dengan tugas pokok mengkoordinasi perencanaan program dan pengawasan restorasi gambut di daerah, termasuk mengidentifikasi aktor/pelaksana restorasi gambut di daerah, baik dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Lembaga Non Pemerintah, dan kelompok masyarakat.


Previous
« Prev Post