Berdasarkan
Perpres No. 1 Tahun 2016 bahwa BRG merupakan lembaga pemerintah nonstructural yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BRG secara struktural
dipimpin oleh Kepala Badan dibantu oleh oleh Sekretaris Badan dan 4 (empat) deputi
yaitu Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama; Deputi Bidang Konstruksi,
Operasi dan
Pemeliharaan; Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan;
dan Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Tugas
Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) BRG secara rinci diatur di Peraturan Presiden Nomor
1 Tahun
2016 khususnya di pasal 2 dan pasal 3. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,
BRG berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan
BAPPENAS. Kerja BRG juga didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
Tim
pengarah teknis terdiri atas Gubernur Provinsi prioritas restorasi dan Pejabat
Eselon I yang berasal dari Kementerian dan Lembaga yang terkait. Sedangkan, Kelompok
Ahli ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan dengan keanggotaan berasal dari perguruan
tinggi, lembaga penelitian, profesional, dan unsur masyarakat lainnya.
Pelaksanaan
TUPOKSI BRG di daerah prioritas didukung oleh Tim Restorasi Gambut Daerah
(TRGD), yang ditetapkan dan pejabatnya ditunjuk oleh Gubernur. TRGD merupakan perpanjangan
tangan BRG dengan tugas pokok mengkoordinasi perencanaan program dan pengawasan
restorasi gambut di daerah, termasuk mengidentifikasi aktor/pelaksana restorasi
gambut di daerah, baik dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Lembaga Non Pemerintah,
dan kelompok masyarakat.