Strategi
dan pendekatan restorasi ekosistem gambut di Indonesia dilaksanakan melalui 6 (enam)
tahapan pokok yaitu pemetaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG); Rezonasi dan Penetapan
Zona; Penetapan Prioritas Restorasi; Penyusunan Rencana Restorasi: Implementasi
Tindakan Restorasi; dan Pemantauan dan Evaluasi
Strategi dan Pendekatan Restorasi Gambut |
Pemetaan
KHG adalah langkah pertama untuk mengetahui jumlah luasan
kesatuan hidrologis gambut yang termasuk kawasan bergambut dan non-gambut.
Pemetaan KHG diperlukan agar bisa dilakukan rezonasi dan arah pemanfaatan dan
peruntukan berdasarkan fungsi yaitu konservasi/lindung dan fungsi budidaya.
Rezonasi
dan Penetapan Fungsi merupakan langkah berikutnya untuk penetapan areal KHG yang
masuk ke dalam fungsi konservasi/lindung dan fungsi budidaya. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2016, minimal 30% KHG wajib dikonservasi, termasuk
juga areal gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.
Pemetaan
Prioritas Restorasi dilaksanakan agar diketahui lokasi dan luasan kawasan KHG yang
mengalami degradasi akibat deforestasi, pembangunan drainase, dan eks kebakaran
hutan yang akan dijadikan prioritas restorasi. Pemetaan prioritas restorasi
mencakup wilayah dengan fungsi konservasi/lindung maupun fungsi budidaya.
Penyusunan
Rencana Restorasi merupakan penyusunan rencana tindak restorasi yang meliputi
penetapan jenis dan luasan intervensi, lokasi, waktu, dan pelaksana kegiatan restorasi.
Implementasi
Tindakan Restorasi berpedoman pada dokumen rencana tindak yang telah ditetapkan.
Saat ini Badan Restorasi Gambut (BRG) menerapkan pendekatan 3P (Pembasahan,
Penanaman dan Peningkatan Kesejahteraan) dalam melaksanakan restorasi gambut.
Pemantauan
dan Evaluasi. Kegiatan pemantauan diperlukan untuk memastikan intervensi
dan infrastruktur restorasi yang sudah terbangun berjalan sesuai dengan
perencanaannya, sedangkan evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah intervensi
dan infrastruktur restorasi berjalan efektif dan optimal untuk mencapai tujuan
pemulihan ekosistem gambut.
Sumber
pendanaan untuk implementasi kegiatan restorasi gambut di Indonesia dapat bersumber
dari dana Pemerintah (APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota), dana swasta, swadaya
masyarakat dan dana hibah dari lembaga donor multilateral, bilateral dan
lembaga lembaga nirlaba internasional lainnya.
Pendekatan dan Pemilihan Jenis Infrastruktur Pembasahan Gambut
Berdasarkan Fungsi Kawasan
Pemilihan
jenis dan tipe infrastruktur pembasahan gambut beserta desainnya ditentukan
oleh fungsi kawasan dimana kegiatan restorasi gambut dilaksanakan
Pendekatan dan Pemilihan Jenis Infrastruktur Pembasahan Gambut Berdasarkan Fungsi Kawasan |
Untuk
kawasan dengan fungsi budidaya maka tujuan pembangunan
infrastruktur pembasahan gambutnya adalah untuk pengelolaan dan/atau pengaturan
muka air (water management),
sehingga jenis infrastrukturnya yang dibangun berupa sekat kanal (canal
blocking) atau bangunan penahan air
yang memiliki sistem pengaturan muka air (water
level control) berupa peluap/pelimpah (spillway)
kelebihan air.
Tipe
struktur sekat kanal atau bangunan penahan air tersebut dapat terbuat dari kayu
yang dikombinasikan dengan bahan pengisi berupa karung tanah (soil
bag), beton (concrete),
pintu air (water gate), dan lain-lain, dengan
ketentuan elevasi peluap tidak boleh lebih dalam dari 0,4 meter (>0.4 m)
dari permukaan tanah gambut (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun
2016).
Sedangkan
untuk kawasan konservasi dan/atau lindung,
tujuan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut adalah untuk konservasi air
(water management)
sehingga jenis infrastruktur yang dibangun dapat berupa sekat kanal (canal
blocking) dan/atau bangunan penahan air dan penimbunan canal (canal
backfilling). Karena itu, sekat kanal (canal
blocking) dan penimbunan kanal (canal
backfilling) tidak memerlukan sistem pengatur muka air (water
level control) berupa peluap/pelimpah air (spill
way), namun elevasi puncak dari bangunan infrastruktur
pembasahan gambut tersebut disarankan tidak boleh lebih tinggi dar permukaan
gambut agar menghidari terjadinya gerusan kesamping kiri dan kanan bangunan sekat
yang menimbulkan kebocoran (seepage).
Tipe struktur bangunan sekat kanal maupun penimbunan
kanal harus bersifat ramah gambut dengan demikian tidak direkomendasikan bangunan
berupa beton (concrete) dan sejenis yang tidak
dapat menyatu dengan gambut di masa yang akan datang.