Strategi dan Pendekatan Restorasi Gambut Indonesia

Posted by Restorasi Gambut on

Strategi dan pendekatan restorasi ekosistem gambut di Indonesia dilaksanakan melalui 6 (enam) tahapan pokok yaitu pemetaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG); Rezonasi dan Penetapan Zona; Penetapan Prioritas Restorasi; Penyusunan Rencana Restorasi: Implementasi Tindakan Restorasi; dan Pemantauan dan Evaluasi

Strategi dan Pendekatan Restorasi Gambut
  
Pemetaan KHG adalah langkah pertama untuk mengetahui jumlah luasan kesatuan hidrologis gambut yang termasuk kawasan bergambut dan non-gambut. Pemetaan KHG diperlukan agar bisa dilakukan rezonasi dan arah pemanfaatan dan peruntukan berdasarkan fungsi yaitu konservasi/lindung dan fungsi budidaya.

Rezonasi dan Penetapan Fungsi merupakan langkah berikutnya untuk penetapan areal KHG yang masuk ke dalam fungsi konservasi/lindung dan fungsi budidaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016, minimal 30% KHG wajib dikonservasi, termasuk juga areal gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

Pemetaan Prioritas Restorasi dilaksanakan agar diketahui lokasi dan luasan kawasan KHG yang mengalami degradasi akibat deforestasi, pembangunan drainase, dan eks kebakaran hutan yang akan dijadikan prioritas restorasi. Pemetaan prioritas restorasi mencakup wilayah dengan fungsi konservasi/lindung maupun fungsi budidaya.

Penyusunan Rencana Restorasi merupakan penyusunan rencana tindak restorasi yang meliputi penetapan jenis dan luasan intervensi, lokasi, waktu, dan pelaksana kegiatan restorasi.

Implementasi Tindakan Restorasi berpedoman pada dokumen rencana tindak yang telah ditetapkan. Saat ini Badan Restorasi Gambut (BRG) menerapkan pendekatan 3P (Pembasahan, Penanaman dan Peningkatan Kesejahteraan) dalam melaksanakan restorasi gambut.

Pemantauan dan Evaluasi. Kegiatan pemantauan diperlukan untuk memastikan intervensi dan infrastruktur restorasi yang sudah terbangun berjalan sesuai dengan perencanaannya, sedangkan evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah intervensi dan infrastruktur restorasi berjalan efektif dan optimal untuk mencapai tujuan pemulihan ekosistem gambut.

Sumber pendanaan untuk implementasi kegiatan restorasi gambut di Indonesia dapat bersumber dari dana Pemerintah (APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota), dana swasta, swadaya masyarakat dan dana hibah dari lembaga donor multilateral, bilateral dan lembaga lembaga nirlaba internasional lainnya.

Pendekatan dan Pemilihan Jenis Infrastruktur Pembasahan Gambut Berdasarkan Fungsi Kawasan

Pemilihan jenis dan tipe infrastruktur pembasahan gambut beserta desainnya ditentukan oleh fungsi kawasan dimana kegiatan restorasi gambut dilaksanakan

Pendekatan dan Pemilihan Jenis Infrastruktur Pembasahan Gambut Berdasarkan Fungsi Kawasan

Untuk kawasan dengan fungsi budidaya maka tujuan pembangunan infrastruktur pembasahan gambutnya adalah untuk pengelolaan dan/atau pengaturan muka air (water management), sehingga jenis infrastrukturnya yang dibangun berupa sekat kanal (canal blocking) atau bangunan penahan air yang memiliki sistem pengaturan muka air (water level control) berupa peluap/pelimpah (spillway) kelebihan air.

Tipe struktur sekat kanal atau bangunan penahan air tersebut dapat terbuat dari kayu yang dikombinasikan dengan bahan pengisi berupa karung tanah (soil bag), beton (concrete), pintu air (water gate), dan lain-lain, dengan ketentuan elevasi peluap tidak boleh lebih dalam dari 0,4 meter (>0.4 m) dari permukaan tanah gambut (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016).

Sedangkan untuk kawasan konservasi dan/atau lindung, tujuan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut adalah untuk konservasi air (water management) sehingga jenis infrastruktur yang dibangun dapat berupa sekat kanal (canal blocking) dan/atau bangunan penahan air dan penimbunan canal (canal backfilling). Karena itu, sekat kanal (canal blocking) dan penimbunan kanal (canal backfilling) tidak memerlukan sistem pengatur muka air (water level control) berupa peluap/pelimpah air (spill way), namun elevasi puncak dari bangunan infrastruktur pembasahan gambut tersebut disarankan tidak boleh lebih tinggi dar permukaan gambut agar menghidari terjadinya gerusan kesamping kiri dan kanan bangunan sekat yang menimbulkan kebocoran (seepage).

 Tipe struktur bangunan sekat kanal maupun penimbunan kanal harus bersifat ramah gambut dengan demikian tidak direkomendasikan bangunan berupa beton (concrete) dan sejenis yang tidak dapat menyatu dengan gambut di masa yang akan datang.

Previous
« Prev Post