Peraturan
Desa yang akan dibuat untuk melindungi dan mengelola gambut harus merujuk pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di tingkat nasional, berikut
beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Restorasi Gambut:
- Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria, UUPA)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-UndangNomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
- PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah;
- PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
- PeraturanPemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan EkosistemGambut.
- Peraturan Pemerintah 13 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Penataan Ruang Wilayah Nasional.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Tata Cara Inventarisasi Dan Penetapan Ekosistem Gambut;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Dititik Penataan Ekosistem Gambut;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri