Peraturan PerUndang-Undangan Terkait Restorasi Gambut

Posted by Restorasi Gambut on

Peraturan Desa yang akan dibuat untuk melindungi dan mengelola gambut harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di tingkat nasional, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Restorasi Gambut:

  1. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria, UUPA)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  8. Undang-UndangNomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
  9. PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah;
  10. PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
  11. PeraturanPemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan EkosistemGambut.
  12. Peraturan Pemerintah 13 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Penataan Ruang Wilayah Nasional.
  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan;
  14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Tata Cara Inventarisasi Dan Penetapan Ekosistem Gambut;
  15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Dititik Penataan Ekosistem Gambut;
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut;
  17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Previous
« Prev Post