Jenis dan Hirarki Peraturan PerUndang-Undangan

Posted by Restorasi Gambut on

Dalam banyak sistem hukum, peraturan perundang-undangan pada umumnya dibuat berjenjang. Hal ini dimaksudkan karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di samping itu, peraturan perundang-undangan ada beberapa jenis. Ada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Peraturan perundang-undangan sendiri ada yang bersifat mengatur sesuatu secara umum (regeling) seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Namun, ada pula yang bersifat memutuskan atau menetapkan secara khusus mengenai seseorang atau suatu obyek. Ini disebut keputusan (beschikking), seperti misalnya Keputusan Presiden, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis atau hirarki peraturan perundang-undangan telah ditetapkan jenjangnya sebagai berikut.

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian ditambahkan bahwa selain dari jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam hirarki di atas, masih diakui peraturan lain, termasuk yang dibuat oleh Pemerintah Desa.

Namun demikian peraturan tersebut baru dapat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Previous
« Prev Post