Dalam
banyak sistem hukum, peraturan perundang-undangan pada umumnya dibuat berjenjang.
Hal ini dimaksudkan karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi. Di samping itu, peraturan perundang-undangan
ada beberapa jenis. Ada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah atau Pemerintah Desa.
Peraturan
perundang-undangan sendiri ada yang bersifat mengatur sesuatu secara umum (regeling)
seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Namun, ada pula
yang bersifat memutuskan atau menetapkan secara khusus mengenai seseorang atau
suatu obyek. Ini disebut keputusan (beschikking), seperti misalnya Keputusan
Presiden, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.
Berdasarkan
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
jenis atau hirarki peraturan perundang-undangan telah ditetapkan jenjangnya
sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Dalam
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian ditambahkan
bahwa selain dari jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam hirarki
di atas, masih diakui peraturan lain, termasuk yang dibuat oleh Pemerintah
Desa.
Namun
demikian peraturan tersebut baru dapat diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.