Jenis Peraturan di Desa
Berdasarkan
pada Undang-Undang Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014), peraturan yang ada
di desa meliputi:
- PERATURAN DESA yaitu peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- PERATURAN BERSAMA KEPADA DESA adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
- PERATURAN KEPALA DESA adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
Prinsip Pembentukan Peraturan Desa
Pembentukan
peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan Desa harus memperhatikan
prinsip-prinsip dibawah ini :
- Prinsip Perencanaan adalah prinsip dimana setiap rencana penyusunan Peraturan Desa harus ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa;
- Prinsip Partisipasi adalah masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga lainnya dapat memberikan masukan atas rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa;
- Prinsip Keterbukaan Informasi adalah penyusunan rancangan Peraturan harus dapat diakses oleh setiap masyarakat tanpa terkecuali sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Prinsip Keterbukaan ini juga termasuk penyebarluasan Rancangan Peraturan Desa untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan;
- Prinsip Konsultasi adalah setiap rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan diutamakan kepada masyarakat datau kelompok masyarakat yang akan terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
- Prinsip Hirarki penyusunan perundang-udangan adalah Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya;