Kebijakan Tingkat Provinsi Paska Kebakaran 2014/2015

Posted by Restorasi Gambut on

Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk Presiden Jokowi menargetkan target restorasi lahan gambut di tujuh antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Papua. Kegiatan restorasi di provinsi-provinsi tersebut diharapkan mampu menurunkan angka karhutla di masa depan. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan diperlukan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi.

Provinsi yang sudah pernah memiliki perda tentang karhutla adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 3 menyatakan adanya larangan setiap orang dan atau badan hukum untuk membakar hutan dan/atau lahan. Sementara pembakaran hutan dan/atau lahan diijinkan untuk tujuan khusus antara lain pengendalian kebakaran, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa setelah meperoleh ijin pejabat setempat. Setiap orang yang melanggar bisa dikurung paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.

Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Pasal 5 menyatakan adanya larangan setiap orang dan atau badan hukum untuk membakar hutan dan/atau lahan. Apabila akan membuka lahan diwajibkan melaporkan dan memperoleh izin dari pemerintah daerah terdekat. Setiap orang atau pemegang izin yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan Raperda tentang tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau baru diinisiasi rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD Provinsi Riau Tahun 2017. Salah satu hal yang akan dibahas dalam perda tersebut adalah pemberian izin kepada masyarakat umum untuk membakar lahan seluas maksimal 2 hektar.

Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 69 sebagaimana dimaksud ayat 2, ada ruang bagi masyarakat untuk memiliki izin membakar lahannya dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai dengan kearifan lokalnya diantaranya adalah jenis tanah, pemasangan sekat-sekat untuk membatasi lahan yang di bakar, dan sebagainya yang masih dalam pembahasan.

Raperda tentang Revisi Perda Kalimantan Barat No. 6 tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Perda ini memuat diperbolehkannya masyarakat membakar lahan. Hal itu dipandang akan berpotensi terjadinya kebakaran lahan akibat pembakaran yang dilakukan masyarakat. Ada beberapa poin penting yang juga dipandang perlu dilakukan revisi. Di antaranya memuat ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam UU dan Perda sebagaimana termaktub didalamnya, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp. 50.000, hingga Rp. 10.000.000.000. Kemudian, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadi kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Raperda baru yang berasal dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng itu diajukan pada rapat paripurna (Rapur) ke-2 masa sidang di gedung DRRD Kalteng Tahun 2017. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana memperbolehkan komunitas kearifan lokal membersihkan lahan dengan cara membakar dengan berbagai ketentuan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap. Membersihkan lahan dengan cara membakar nantinya hanya diperbolehkan bagi peladang yang lahannya untuk kegiatan ekonomi atau penyediaan pangan menurut kearifan lokal yang sudah turun-temurun terjadi pada komunitas lokal Kalteng.

Previous
« Prev Post