Dasar
pelaksanaan kegiatan restorasi atau pemulihan ekosistem gambut di Indonesia
diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014
(yang kemudian
disempurnakan dengan PP No. 57 Tahun 2016) tentang perlindungan dan pengelolaan
ekosistem gambut. Tindakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mencakup
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum, dengan tujuan untuk pelestarian dan mencegah kerusakan fungsi ekosistem
gambut.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut diatas, fungsi ekosistem gambut terbagi menjadi fungsi
lindung dan fungsi budidaya. Diamanatkan bahwa dalam satu luasan Kesatuan Hidrologis
Gambut (KHG) wajib ditetapkan paling sedikit 30% sebagai fungsi lindung, yang meliputi
area di kubah gambut dan sekitarnya. Kawasan lindung gambut juga mencakup area gambut
dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter, gambut yang menjadi habitat untuk spesies
endemik atau dilindungi, dan gambut yang berada di kawasan lindung.
Peta Wilayah Prioritas Restorasi Gambut di 7 Provinsi |
Dinyatakan
bahwa salah satu cara penanggulangan kerusakan ekosistem gambut adalah melalui
pembangunan sekat kanal (canal blocking)
atau konstruksi yang mengatur air di lahan gambut serta menjaga muka air tanah
berada lebih/sekurang-kurangnya 0,4 meter di bawah
permukaan gambut untuk di fungsi budidaya.
Pemerintah
kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi
Gambut (BRG) sebagai badan khusus yang diberikan tugas pokok untuk mengkoordinasi
dan memfasilitasi pemulihan hidrologis dan kerusakan gambut akibat terbakar
tahun 2015 di 7 (tujuh) provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jambi,
Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua secara terarah, terpadu dan menyeluruh.
BRG
diberikan mandat untuk merestorasi minimal 2 juta hektar gambut bekas terbakar
dan terdegradasi selama periode 2016-2020. Kemudian Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut yang mengatur tentang
pembagian kewenangan, pelaksana, tahapan, penilaian dan pembiayaan pemulihan
ekosistem gambut.