Dasar Hukum Kebijakan Restorasi Gambut di Indonesia

Posted by Restorasi Gambut on

Dasar pelaksanaan kegiatan restorasi atau pemulihan ekosistem gambut di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 (yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 57 Tahun 2016) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Tindakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, dengan tujuan untuk pelestarian dan mencegah kerusakan fungsi ekosistem gambut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, fungsi ekosistem gambut terbagi menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya. Diamanatkan bahwa dalam satu luasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) wajib ditetapkan paling sedikit 30% sebagai fungsi lindung, yang meliputi area di kubah gambut dan sekitarnya. Kawasan lindung gambut juga mencakup area gambut dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter, gambut yang menjadi habitat untuk spesies endemik atau dilindungi, dan gambut yang berada di kawasan lindung.

Peta Wilayah Prioritas Restorasi Gambut di 7 Provinsi

Dinyatakan bahwa salah satu cara penanggulangan kerusakan ekosistem gambut adalah melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking) atau konstruksi yang mengatur air di lahan gambut serta menjaga muka air tanah berada lebih/sekurang-kurangnya 0,4 meter di bawah permukaan gambut untuk di fungsi budidaya.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai badan khusus yang diberikan tugas pokok untuk mengkoordinasi dan memfasilitasi pemulihan hidrologis dan kerusakan gambut akibat terbakar tahun 2015 di 7 (tujuh) provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua secara terarah, terpadu dan menyeluruh.

BRG diberikan mandat untuk merestorasi minimal 2 juta hektar gambut bekas terbakar dan terdegradasi selama periode 2016-2020. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut yang mengatur tentang pembagian kewenangan, pelaksana, tahapan, penilaian dan pembiayaan pemulihan ekosistem gambut.

Previous
« Prev Post