Kegiatan
peningkatan kapasitas kelompok
perempuan Bunga Melati di Kelurahan Teluk Makmur yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 12 November
2017 pukul 13.00
WIB di Lembaga Adat Masyarakat (LAM) dihadiri
oleh 12 orang ibu-ibu anggota kelompok dan 8 Orang Ibu berhalangan hadir
dikarenakan sakit dan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Materi
yang diberikan pada pertemuan ini ialah
‘ Tata Kelola Lahan Gambut’ yang disampaikan oleh Ibu Amniati selaku Pemateri.
Kelompok perempuan diberi materi dengan metode diskusi dan tanya jawab, yang
bertujuan agar materi yang diterima dapat diingat selalu oleh kelompok
perempuan.
Riau
merupakan provinsi dengan luas gambut terbesar di Indonesia yakni 4,044 juta
hektar atau 56,1 % dari luas total gambut di Sumatra. Hamparan terbesarnya ada
di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan dimana terdapat empat danau Suaka
Margasatwa dan dua kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 20 meter. Banyak
yang tidak mengetahui bahwa gambut yang luasnya hanya 3% dari total daratan di
dunia mampu menyimpan hingga 75%
karbon di atmosfer.
Indonesia
sendiri merupakan rumah bagi gambut tropis terluas di dunia. Lahan gambut
tropis adalah jenis gambut yang paling kaya akan simpanan karbonnya. Namun,
anggapan bahwa gambut merupakan lahan yang tidak berguna seringkali berujung
pada pengeringan dan pengalihan fungsi ke lahan perkebunan dan pertanian. Hasil
studi WRI menunjukkan bahwa pengeringan lahan gambut tropis mengeluarkan
rata-rata 55 metrik ton CO2 setiap tahun atau kurang lebih setara dengan
membakar lebih dari 6.000 galon bensin.
Lahan
gambut yang telah terdegradasi akan rentan terhadap panas dan mudah menimbulkan
kebakaran. Pada kebakaran tahun 2015 silam, 52% dari kebakaran hutan dan lahan
terjadi di atas lahan gambut. Kebakaran yang telah menimbulkan hilangnya
penghidupan masyarakat, terganggunya kesehatan, dan kerugian negara dalam
bentuk ekonomi telah mendorong pemerintah untuk bertindak melindungi dan
merestorasi gambut.
Tata
Kelola Lahan Gambut mengacu pada proses, mekanisme, dan aturan dan lembaga
untuk memutuskan bagaimana segala sesuatu dikelola. Mekanisme tata kelola
yaitu: Top-down : Hukum formal, kebijakan, program pemerintah. Bottom-up :
seperti yang dilakukan masyarakat atau skema pemantauan in formal yang
menentukan bagaimana hutan, tanah, dan sumber daya alam dimanfaatkan. Pemangku
kepentingan yang terlibat dalam proses tata kelola gambut ialah:
·
Pemerintah
·
Masyarakat Lokal
·
Adat (kelompok)
·
Organisasi non Pemerintah
·
Sektor Swasta
Kelemahan Tata
Kelola Hutan:
·
Penegakan hukum yang lemah
·
Tumpah tindih atau ketidak jelasan aturan yang
ada
·
Kemampuan teknis dan peta yang akurat
·
Kepemilikkan lahan yang tidak jelas
·
Kurangnya trasparansi, partisipasi publik dan
korupsi
Aspek yang
harus diperbaiki dalam mendukung Tata Kelola Hutan:
·
Perencanaan Tata Ruang
·
Perizinan dan Sistem Perizinan
·
Penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
·
Pengelolaan Anggaran
·
Pemantauan
·
Penegakan Hukum
Untuk Menata
dan Mengelola Lahan Gambut di Indonesia ada 3 Langkah:
·
Pemetaan Lahan Gambut
·
Edukasi membuka lahan baru tanpa bakar
·
Membuat Instalasi Pengairan