Pelatihan Tata Kelola Lahan Gambut Kelurahan Teluk Makmur

Posted by Restorasi Gambut on

Kegiatan peningkatan kapasitas kelompok perempuan Bunga Melati di Kelurahan Teluk Makmur yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 12 November 2017 pukul 13.00 WIB di Lembaga Adat Masyarakat (LAM)  dihadiri oleh 12 orang ibu-ibu anggota kelompok dan 8 Orang Ibu berhalangan hadir dikarenakan sakit dan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Materi yang  diberikan pada pertemuan ini ialah ‘ Tata Kelola Lahan Gambut’ yang disampaikan oleh Ibu Amniati selaku Pemateri. Kelompok perempuan diberi materi dengan metode diskusi dan tanya jawab, yang bertujuan agar materi yang diterima dapat diingat selalu oleh kelompok perempuan.

Riau merupakan provinsi dengan luas gambut terbesar di Indonesia yakni 4,044 juta hektar atau 56,1 % dari luas total gambut di Sumatra. Hamparan terbesarnya ada di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan dimana terdapat empat danau Suaka Margasatwa dan dua kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 20 meter. Banyak yang tidak mengetahui bahwa gambut yang luasnya hanya 3% dari total daratan di dunia mampu menyimpan hingga 75% karbon di atmosfer.

Indonesia sendiri merupakan rumah bagi gambut tropis terluas di dunia. Lahan gambut tropis adalah jenis gambut yang paling kaya akan simpanan karbonnya. Namun, anggapan bahwa gambut merupakan lahan yang tidak berguna seringkali berujung pada pengeringan dan pengalihan fungsi ke lahan perkebunan dan pertanian. Hasil studi WRI menunjukkan bahwa pengeringan lahan gambut tropis mengeluarkan rata-rata 55 metrik ton CO2 setiap tahun atau kurang lebih setara dengan membakar lebih dari 6.000 galon bensin.

Lahan gambut yang telah terdegradasi akan rentan terhadap panas dan mudah menimbulkan kebakaran. Pada kebakaran tahun 2015 silam, 52% dari kebakaran hutan dan lahan terjadi di atas lahan gambut. Kebakaran yang telah menimbulkan hilangnya penghidupan masyarakat, terganggunya kesehatan, dan kerugian negara dalam bentuk ekonomi telah mendorong pemerintah untuk bertindak melindungi dan merestorasi gambut.

Tata Kelola Lahan Gambut mengacu pada proses, mekanisme, dan aturan dan lembaga untuk memutuskan bagaimana segala sesuatu dikelola. Mekanisme tata kelola yaitu: Top-down : Hukum formal, kebijakan, program pemerintah. Bottom-up : seperti yang dilakukan masyarakat atau skema pemantauan in formal yang menentukan bagaimana hutan, tanah, dan sumber daya alam dimanfaatkan. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses tata kelola gambut ialah:
·       Pemerintah
·       Masyarakat Lokal
·       Adat (kelompok)
·       Organisasi non Pemerintah
·       Sektor Swasta
Kelemahan Tata Kelola Hutan:
·       Penegakan hukum yang lemah
·       Tumpah tindih atau ketidak jelasan aturan yang ada
·       Kemampuan teknis dan peta yang akurat
·       Kepemilikkan lahan yang tidak jelas
·       Kurangnya trasparansi, partisipasi publik dan korupsi
Aspek yang harus diperbaiki dalam mendukung Tata Kelola Hutan:
·       Perencanaan Tata Ruang
·       Perizinan dan Sistem Perizinan
·       Penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
·       Pengelolaan Anggaran
·       Pemantauan
·       Penegakan Hukum
Untuk Menata dan Mengelola Lahan Gambut di Indonesia ada 3 Langkah:
·       Pemetaan Lahan Gambut
·       Edukasi membuka lahan baru tanpa bakar
·       Membuat Instalasi Pengairan

Previous
« Prev Post