Groundcheck Batas Mumugo dan Bangsal Aceh

Posted by Restorasi Gambut on

Kegiatan Grouncheck tapal batas kelurahan antara Kepenghuluan Mumugo dan Bangsal Aceh merupakan kelanjutan dari kegiatan FGD desa sempadan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan di Kepenghuluan Mumugo, dengan mengundang perwakilan masyarakat dari kedua belah pihak pada tanggal 26 September 2018. Yang mana, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat secara langsung lokasi dan titik koordinat batas desa sebagaimana yang telah dibahas pada FGD desa sempadan sebelumnya.

Pada pembahasan sebelumnya di FGD, masyarakat dari kedua belah pihak telah menyepakati jika batas antara wilayah mereka sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi, dipisahkan oleh parit. Dan masyarakat pun mengakui, jika selama ini tidak pernah ada permasalahan terkait batas kelurahan mereka. Hanya saja mereka merasa perlu untuk melakukan pemantauan kembali pada kegiatan grouncheck, sehingga batas kelurahan yang dipakai pada pemetaan partisipatif kelurahan Bangsal Aceh benar adanya.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, dengan menyusuri jalan kebun. Mengingat batas antara Mumugo dan Bangsal Aceh telah ditetapkan sebagai batas antar Kabupaten, warga kedua belah pihak menyebutkan tetap berpegang pada batas yang ditetapkan tersebut. masyarakat menyatakan bahwa kegiatan grouncheck ini sangat baik dilakukan, untuk melihat bagaimana kondisi tapal batas kedua Desa/kelurahan itu saat ini. Selain itu, dengan turun langsung ke lapangan, kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai kegiatan peninjauan lahan kebun milik masing-masing masyarakat dari kedua Desa/kelurahan tersebut

Previous
« Prev Post