Groundcheck Batas Bangsal Aceh dan Lubuk Gaung

Posted by Restorasi Gambut on

Kegiatan Grouncheck tapal batas kelurahan antara Bangsal Aceh dan Lubuk Gaung merupakan kelanjutan dari kegiatan FGD desa sempadan yang telah dilaksankan sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan di Kelurahan Bangsal Aceh, dengan mengundang perwakilan masyarakat dari kedua kelurahan pada tanggal 20-22 September 2018. Yang mana, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat secara langsung lokasi dan titik koordinat batas desa sebagaimana yang telah dibahas pada FGD desa sempadan sebelumnya.



Pada pembahasan sebelumnya di FGD, masyarakat dari kedua kelurahan telah menyepakati jika batas antara wilayah mereka sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, dipisahkan oleh parit. Dan masyarakat pun mengakui, jika selama ini tidak pernah ada permasalahan terkait batas kelurahan mereka. Hanya saja mereka merasa perlu untuk melakukan pemantauan kembali pada kegiatan grouncheck, sehingga batas kelurahan yang dipakai pada pemetaan partisipatif kelurahan Bangsal Aceh benar adanya.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00, dengan menyusuri jalan kebun yang memang kondisinya cukup memperihatinkan, mengingat baru saja turun hujan. Masyarakat pada awalnya mengajak tim lapangan KAR untuk menuju lokasi terujung yang menjadi batas antara kedua kelurahan tersebut. Jika melihat secara peta, lokasi ini masuk dalam wilayah RT 07 kelurahan Bangsal Aceh, dan RT 01 Kelurahan Lubuk Gaung.

Kemudian penelusuran dilanjutkan ke titik lainnya, yaitu antara RT 01 Lubuk Gaung dengan RT 06 dan RT 01 Bangsal Aceh. Dan memang dilapangan ditemukan bukti, bahwa batas antara kedua kelurahan ini dipisahkan oleh parit, yang oleh masyarakat sekitar biasa menyebutnya sebagai parit lapis. Dalam pembicaraan di lapangan, salah seorang warga lubuk gaung mengatakan, selama ini beberapa warga dari kedua kelurahan memang memiliki tanah diwilayah sempadan nya, namun untuk pengurusan administrasi masyarakat selalu bersedia untuk menyesuaikan berdasarkan kesepakatan batas yang ada.

Mengingat Bangsal Aceh dan Lubuk Gaung merupakan sebuah kelurahan, yang mana untuk batas antar desa telah ditetapkan oleh walikota, warga kedua kelurahan menyebutkan tetap berpegang pada batas yang ditetapkan tersebut. Bahkan untuk di bagian hilir, perbatasan antara dua kelurahan ini sudah dibangin sebuah SPBU, yang secara lokasi nya SPBU tersebut terbagi tengah antara wilayah dua kelurahan. Namun meskipun begitu, masyarakat tidak pernah mempersoalkannya, bahkan mereka menyatakan jika kegiatan grouncheck ini sangat baik dilakukan, untuk melihat bagaimana kondisi tapal batas kedua kelurahan itu saat ini. Selain itu, dengan turun langsung ke lapangan, kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai kegiatan peninjauan lahan kebun milik masing-masing masyarakat dari kedua kelurahan tersebut.

Previous
« Prev Post