Diskusi Sempadan antara Bangsal Aceh dan Lubuk Gaung

Posted by Restorasi Gambut on

Pelaksanaan Kegiaatan Fokus Group Discusion (FGD) Desa sempadan antara Kelurahan Bangsal Aceh dan Kelurahan Lubuk Gaung telah dilaksanakan pada tanggal 15-16 September 2018. Agenda ini merupakan rangkaian kegiatan pemetaan partisipatif yang telah dilakukan oleh tim pemetaan Kelurahan Bangsal Aceh beberapa waktu lalu. Yang mana hasil dari pemetaan partisipatif tersebut, dilakukan persamaan persepsi terkait batas wilayah kedua kelurahan tersebut baik ditingkat kelurahan, maupun antar kelurahan.

Kegiatan FGD yang dilaksanakan di Bangsal Aceh ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang terdiri dari beberapa lapisan masyarakat, juga pihak pemerintah Kelurahan Bangsal Aceh dan Kelurahan Lubuk Gaung. Diantaranya hadir pula tokoh masyarakat, pengurus RT, serta Tim Pemetaan partisipatif kelurahan yang telah dibentuk. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09:00 ini berjalan lancar serta menarik minat dan antusias masyarakat, mereka menganggap kegiatan tersebut penting untuk diketahui bersama, meskipun pada dasarnya kondisi tapal batas antara Kel. Bangsal Aceh dan Kel. Lubuk Gaung sudah jelas dan tidak ada permasalahan.

Kegiatan diawali dengan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber melalui sebuah lembaran peta hasil pemetaan partisipatif masyarakat Kelurahan Bangsal Aceh. Pada kesempatan itu, diperoleh informasi jika tapal batas antara kedua keluraan ini telah disepakati sejak lama, dan tidak pernah ada masalah terkait administrasi wilayah.  Apalagi menurut masyarakat, penetapan tapal batas ini juga telah langsung disampaikan oleh pemerintah Kota Dumai.

Untuk batas antara kedua kelurahan, dapat diketahui saat ini sudah dibatasi langsung dengan sebuah kanal/parit, yang masyarakat biasa menyebutnya sebagai parit lapis. Parit ini sendiri dibuat antara perbatasan Lubuk Gaung RT 01, dengan Bangsal Aceh RT 01, 06, dan 07. Dengan adanya kegiatan FGD ini, masyarakat menyatakan apresiasinya terhadap lembaga KAR, sehingga kedepannya hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan restorasi lingkungan sebagaimana yang dilaksankan KAR dapat disinergikan antara kedua kelurahan tersebut.

Previous
« Prev Post