Sketsa Peta Desa Bukit Lebah Subur (Dok : Cifor) |
Desa Bukit Lembah Subur mulai terbentuk sejak tahun 1987 yang
merupakan Satuan Pemukiman (SP) 1 lokasi transmigrasi PIR di dalam wilayah
Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Penyerahan desa secara administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dilakukan pada tahun 1994 dan sejak itu, wilayah desa bernama Desa Bukit Lembah
Subur. Menurut penuturan salah satu tokoh masyarakat, nama Lembah Subur berasal
dari nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dulu beroperasi di desa ini,
yaitu PT Sari Lembah Subur. Mengingat areal desa ini berbukit-bukit, nama desa
pun menjadi Bukit Lembah Subur.
Saat warga transmigran pertama tiba di desa ini, kondisi desa
berupa lahan pemukiman transmigrasi yang baru dibuka dan asalnya berupa hutan
gambut. Para transmigran memperoleh jatah rumah dan pekarangan dengan luas 0,5
ha, serta kebun kelapa sawit dengan luas 2 ha atau 1 kaveling. Kondisi desa
masih banyak dilingkungi hutan yang banyak dihuni oleh satwa liar, seperti
monyet. Salah seorang tokoh masyarakat
menuturkan bahwa suara monyet-monyet liar
(siamang) tersebut ramai terdengar bersahutan di pinggir hutan pada setiap
pagi.
Pada awalnya, masyarakat transmigran seolah-olah bekerja pada
perusahaan kelapa sawit (PIR) dan memperoleh jaminan hidup hingga pohon kelapa
sawit siap berbuah. Mereka tidak mengetahui kebun masing-masing karena masih di
bawah pengelolaan perusahaan. Sekitar tahun 1992, saat tanaman kelapa sawit
mulai berbuah, masyarakat baru memperoleh hak kelola kebun dan mengetahui
lokasi kebun masing-masing. Serah terima dilakukan dengan mengeluarkan
sertifikat kebun bagi masing-masing pemilik, namun kemudian sertifikat lahan
disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai jaminan. Petani pemilik baru
memperoleh sertifikat lahan setelah mereka melunasi cicilan kredit pembangunan kebun
kelapa sawit sekitar Rp9,5 juta per kaveling kepada bank. Cicilan tersebut pada
umumnya dapat dilunasi oleh petani pemilik dalam jangka waktu 6 tahun,
sekalipun masa pengembalian cicilan berdasarkan ketentuan adalah selama 10
tahun. Pembagian lahan saat penyerahan kebun kelapa sawit dari perusahaan kepada
petani pemilik dilakukan dengan cara pengundian.
Lokasi Desa
Secara geografis, Desa Bukit Lembah Subur terletak
pada koordinat 0o6’–0 o3’ LS dan 102o14’–102
o17’ BT. Desa ini berada di wilayah Kecamatan
Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Letak desa berbatasan dengan areal
konsesi PT Barito Pacific di sebelah selatan, Desa Genduang di sebelah barat,
Desa Pematang Tinggi di sebelah utara, dan Desa Banjar Panjang di sebelah
timur.
Aksesibilitas
Desa Bukit Lembah Subur berjarak sekitar 130 km
dari Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau dan sekitar 80 km dari Pangkalan
Kerinci, ibu kota Kabupaten Pelalawan. Akses menuju desa mudah ditempuh dengan
kendaraan roda empat dari Jalan Lintas Timur Riau–Jambi di daerah Simpang Ukui,
ke arah timur laut sekitar 15 km. Jalan akses sudah berupa jalan aspal dengan
kondisi yang cukup baik. Waktu tempuh normal dengan kendaraan roda empat dari
Pekanbaru ke Desa Bukit Lembah Subur sekitar 3 jam. Desa ini berjarak sekitar 21
km dari Pusat Kecamatan Kerumutan.
Luas Desa
Luas desa menurut perkiraan perhitungan peta GIS
(Cifor) adalah 1.538 ha yang terdiri dari kebun kelapa sawit rakyat dan
perusahaan dalam bentuk PIR, dan pemukiman penduduk. Hampir seluruh penggunaan
lahan di desa didominasi oleh kebun kelapa sawit yang berjumlah 1.006 unit
kebun. Lahan pekarangan yang bersatu dengan rumah permukiman masyarakat yang
dirancang untuk lahan pertanian kini juga didominasi oleh tanaman kelapa sawit
rakyat.