Sejarah Desa Bukit Lembah Subur

Posted by Restorasi Gambut on

Sketsa Peta Desa Bukit Lebah Subur (Dok : Cifor)

Desa Bukit Lembah Subur mulai terbentuk sejak tahun 1987 yang merupakan Satuan Pemukiman (SP) 1 lokasi transmigrasi PIR di dalam wilayah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penyerahan desa secara administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilakukan pada tahun 1994 dan sejak itu, wilayah desa bernama Desa Bukit Lembah Subur. Menurut penuturan salah satu tokoh masyarakat, nama Lembah Subur berasal dari nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dulu beroperasi di desa ini, yaitu PT Sari Lembah Subur. Mengingat areal desa ini berbukit-bukit, nama desa pun menjadi Bukit Lembah Subur.

Saat warga transmigran pertama tiba di desa ini, kondisi desa berupa lahan pemukiman transmigrasi yang baru dibuka dan asalnya berupa hutan gambut. Para transmigran memperoleh jatah rumah dan pekarangan dengan luas 0,5 ha, serta kebun kelapa sawit dengan luas 2 ha atau 1 kaveling. Kondisi desa masih banyak dilingkungi hutan yang banyak dihuni oleh satwa liar, seperti monyet. Salah seorang tokoh masyarakat menuturkan bahwa suara monyet-monyet liar (siamang) tersebut ramai terdengar bersahutan di pinggir hutan pada setiap pagi.

Pada awalnya, masyarakat transmigran seolah-olah bekerja pada perusahaan kelapa sawit (PIR) dan memperoleh jaminan hidup hingga pohon kelapa sawit siap berbuah. Mereka tidak mengetahui kebun masing-masing karena masih di bawah pengelolaan perusahaan. Sekitar tahun 1992, saat tanaman kelapa sawit mulai berbuah, masyarakat baru memperoleh hak kelola kebun dan mengetahui lokasi kebun masing-masing. Serah terima dilakukan dengan mengeluarkan sertifikat kebun bagi masing-masing pemilik, namun kemudian sertifikat lahan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai jaminan. Petani pemilik baru memperoleh sertifikat lahan setelah mereka melunasi cicilan kredit pembangunan kebun kelapa sawit sekitar Rp9,5 juta per kaveling kepada bank. Cicilan tersebut pada umumnya dapat dilunasi oleh petani pemilik dalam jangka waktu 6 tahun, sekalipun masa pengembalian cicilan berdasarkan ketentuan adalah selama 10 tahun. Pembagian lahan saat penyerahan kebun kelapa sawit dari perusahaan kepada petani pemilik dilakukan dengan cara pengundian.

Lokasi Desa
Secara geografis, Desa Bukit Lembah Subur terletak pada koordinat 0o6’–0 o3’ LS dan 102o14’–102 o17’ BT. Desa ini berada di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Letak desa berbatasan dengan areal konsesi PT Barito Pacific di sebelah selatan, Desa Genduang di sebelah barat, Desa Pematang Tinggi di sebelah utara, dan Desa Banjar Panjang di sebelah timur.

Aksesibilitas
Desa Bukit Lembah Subur berjarak sekitar 130 km dari Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau dan sekitar 80 km dari Pangkalan Kerinci, ibu kota Kabupaten Pelalawan. Akses menuju desa mudah ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Jalan Lintas Timur Riau–Jambi di daerah Simpang Ukui, ke arah timur laut sekitar 15 km. Jalan akses sudah berupa jalan aspal dengan kondisi yang cukup baik. Waktu tempuh normal dengan kendaraan roda empat dari Pekanbaru ke Desa Bukit Lembah Subur sekitar 3 jam. Desa ini berjarak sekitar 21 km dari Pusat Kecamatan Kerumutan.

Luas Desa
Luas desa menurut perkiraan perhitungan peta GIS (Cifor) adalah 1.538 ha yang terdiri dari kebun kelapa sawit rakyat dan perusahaan dalam bentuk PIR, dan pemukiman penduduk. Hampir seluruh penggunaan lahan di desa didominasi oleh kebun kelapa sawit yang berjumlah 1.006 unit kebun. Lahan pekarangan yang bersatu dengan rumah permukiman masyarakat yang dirancang untuk lahan pertanian kini juga didominasi oleh tanaman kelapa sawit rakyat.

Previous
« Prev Post