Pelaksanaan Kegiaatan Fokus Group
Discusion (FGD) hasil pemetaan telah dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2018 jam 8.30 wib sampai 16.00 wib, bertempat di Aula Kantor
Kepenghuluan Mumugo yang dihadiri oleh 16 orang lapisan masyarakat Mumugo
terditri dari Perangkat Desa, Tim Pemetaan Desa, Tokoh Masyarakat, perwakilan
MPA dan Kelompok tani.
Adapun yang menjadi pokok
pembahasan dalam kegiatan FGD tersebut ialah diskusi mengenai wilayah Kep Mumugo yang telah
dipetakan secara partisipatif dan verifikasi terkait potensi Desa, rencana
pengembangan, keberadaan fasilitas Umum, rencana tata ruang serta tapal batas
Desa dengan desa tetangga khususnya Rantau Bais, ketidak jelasan tapal batas
Mumugo dengan Rantau Bais sudah ada sejak awal Desa/ Kepenghuluan Mumugo
berdiri. Permsalahan tersebut belum pernah diselesaikan secara tuntas, masing
masing pihak antara Mumugo dan rantau Bais memiliki versi yang berbeda mengenai
letak tapal batasnya. Kelompok Advokasi Riau (KAR) selaku Fasilitator pada tertemuan tersebut mencoba menggali beberapa informasi dari para pelaku sejarah pemekaran Desa Mumugo yaitu pada saat sebelum pemekaran Desa Mumugo masuk dalam administrasi Kota Dumai Kec sungai Sembilan, selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan kebijakan Pemerintah prov maka Mumugo berubah menjadi wilayah Administrasi Kab Rohil Kec Tanah Putih yang pada saat itu untuk kebutuhan administrasi, Mumugo digabungkan ke Rantau Bais dan Kemudian langsung dimekarkan menjadi Desa definitif. Hal ini yang membuat Rantau Bais menyatakan bahwa Mumugo adalah pemekaran dari Rantau Bais,