Diskusi Peta Kepenghuluan Mumugo merekomendasikan Ground Check Batas Antar Desa

Posted by Restorasi Gambut on

Pelaksanaan Kegiaatan Fokus Group Discusion (FGD) hasil pemetaan telah dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2018 jam 8.30 wib sampai 16.00 wib, bertempat di Aula Kantor Kepenghuluan Mumugo yang dihadiri oleh 16 orang lapisan masyarakat Mumugo terditri dari Perangkat Desa, Tim Pemetaan Desa, Tokoh Masyarakat, perwakilan MPA dan Kelompok tani.

Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan FGD tersebut ialah diskusi mengenai wilayah Kep Mumugo yang telah dipetakan secara partisipatif dan verifikasi terkait potensi Desa, rencana pengembangan, keberadaan fasilitas Umum, rencana tata ruang serta tapal batas Desa dengan desa tetangga khususnya Rantau Bais, ketidak jelasan tapal batas Mumugo dengan Rantau Bais sudah ada sejak awal Desa/ Kepenghuluan Mumugo berdiri. Permsalahan tersebut belum pernah diselesaikan secara tuntas, masing masing pihak antara Mumugo dan rantau Bais memiliki versi yang berbeda mengenai letak tapal batasnya. 

Kelompok Advokasi Riau (KAR) selaku Fasilitator pada tertemuan tersebut mencoba menggali beberapa informasi dari para pelaku sejarah pemekaran Desa Mumugo yaitu pada saat sebelum pemekaran Desa Mumugo masuk dalam administrasi Kota Dumai Kec sungai Sembilan, selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan kebijakan Pemerintah prov maka Mumugo berubah menjadi wilayah Administrasi Kab Rohil Kec Tanah Putih yang pada saat itu untuk kebutuhan administrasi, Mumugo digabungkan ke Rantau Bais dan Kemudian langsung dimekarkan menjadi Desa definitif. Hal ini yang membuat Rantau Bais menyatakan bahwa Mumugo adalah pemekaran dari Rantau Bais, 

Previous
« Prev Post