Diskusi Peta Kepenghuluan Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir

Posted by Restorasi Gambut on

Diskusi terkait Batas Desa Kepenghuluan Rantau Bais bukan lah sesuatu yang mudah, Desa Rantau Bais yang secara Administrasi berada di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir belum memilik Peta Desa yang di sepakati bersama dengan Desa tetangga di sekitarnya, Kelompok Advokasi Riau (KAR) telah mencoba memfasilitasi masyarakat Desa Rantau Bais untuk menyepakati batas Desa mereka dengan batas tetangga.

Berbagai Kendala di hadapi untuk menyepakati batas desa tersebut, klaim dari masing-masing desa terakit batas desa sepertinya tidak semudah membalikkan telapak tangan, di tambah lagi semua argumen yang di perdebatkan tanpa ada bukti autentik yang memperkuat argumen masing-masing pihak yang kontra. 

Ajaibnya Pemerintahan terus berjalan tanpa ada kepastian batas kawasan desa yang memang sudah di verifikasi oleh pihak Supra Desa, ibaratkan kita memilik rumah tetapi kita belum tau di mana batas rumah kita, maka kemungkinan yang terjadi adalah kita ragu untuk merancang pembangunan rumah kita dan desain apa yang akan kita bangun. Begitulah yang di alami Desa-Desa umumnya di Riau.

Meskipun Permendagri 45 tahun 2016 sudah bisa menjadi panduan untuk penetapan dan penegasan batas desa, tetapi implementasi di tingkat Kabupaten Rokan Hlir belum ada inisiatif yang di lakukan oleh pemerintah untuk merealisasikan Permendagri tersebut, mungkin jika konflik bergolak antar desa baru lah kemungkinan bergerak. 

Previous
« Prev Post