Kabupaten Rokan Hilir memiliki luas hutan mangrove mencapai 16.276,80 Ha yang terletak di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bangko seluas 10.340,40 Ha, Kecamatan Pasir Limau Kapas seluas 3.269,40 Ha dan Kecamatan Sinaboi seluas 2.667,00 Ha. Pada umumnya hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir tumbuh secara alami yang jika tidak diperhatikan akan mengalami kerusakan. Akhir-akhir ini berbagai aktivitas manusia secara terus-menerus telah menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem mangrove (Wahyuni, 2013).
Pemanfaatan mangrove sering kali tidak diperhatikan kelestariannya oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh tingginya lajunya pertumbuhan penduduk yang membutuhkan sumberdaya dalam memenuhi kebutuhan hidup. Banyaknya penggunaan mangrove tanpa memperhatikan ekosistemnya bisa mengakibatkan kepunahan, terjadinya penurunan pada luas kawasan mangrove karena kurangnya nilai yang diberikan pada area ekosistem mangrove.
Ekosistem mangrove di pesisir Kabupaten Rokan Hilir telah terjadi penurunan luasan mangrove karena dimanfaatkan sebagai area tambak sehingga menurunkan produksi serasah mangrove sebagai fungsi ekologi yang dapat menjadi daya dukung perikanan tangkap pesisir. Namun pemanfaatan kawasan pesisir sebagai area tambak memberikan manfaat ekonomi bagi perikanan budidaya.
Fungsi tersebut tidak terlepas dari ancaman kerusakan. Saat ini mangrove di Rokan Hilir telah banyak dimanfaatkan masyarakat lokal secara berlebihan sehingga memicu kerusakan pada ekosistem. Adapun bentuk pemanfaatan ekosistem mangrove yang dilakukan masyarakat di sekitar daerah diantaranya: penebangan hutan mangrove untuk memperluas pemukiman, penangkapan ikan, pembuangan sampah dan produksi kayu mangrove.