Pembasahan
gambut dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan atau upaya secara
aktif untuk melakukan pembasahan kembali gambut yang kering melalui pembangunan
infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat/tabat kanal, penimbunan kanal,
sumur bor, dan teknik-teknik lain sesuai perkembangan teknologi. Dengan adanya
pembasahan kembali gambut diharapkan gambut yang terganggu hidrologinya akan
mengalami pemulihan/perbaikan dan gambut akan tetap basah dan lembab sehingga
laju degradasi dan potensi kebakaran gambut dapat dicegah/dikurangi.
Secara
umum tujuan pembasahan kembali gambut yang mengalami degradasi dan kekeringan berlebihan
akibat pembangunan jaringan kanal drainase adalah memulihkan fungsi hidrologi gambut
yang tercermin dari stabilisasi muka air di lahan gambut, meningkatkan
kebasahan dan kelembaban gambut.
Dengan
adanya pembasahan kembali gambut diharapkan memberikan manfaat dalam jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang berupa antara lain:
1.
Berkurangnya risiko kebakaran lahan dan hutan gambut;
2.
Berkurangnya laju penurunan/pengamblesan tanah gambut (land
subsidence),
3.
Berkurangnya laju emisi gas rumah kaca (greenhouse gases
emissions),
4.
Terpulihnya fungsi hidrologis lahan gambut, dan
5.
Percepatan proses restorasi gambut.
Teknik-Teknik Pembasahan Kembali Lahan
Gambut
1.
Sekat Kanal ( Kanal Blocking)
Sekat
kanal adalah bangunan penahan air yang dibangun di dalam badan kanal atau parit
dengan tujuan untuk mengurangi laju aliran keluar dan mempertahankan dan/atau
menaikkan simpanan air pada badan kanal dan daerah sekitarnya. Prinsip kerja
sekat kanal
Adalah
menahan dan menampung air selama mungkin di dalam wilayah Kesatuan Hidrologi Gambut
(KHG).
Tipe
dan jenis sekat kanal dapat dibedakan berdasarkan umur konstruksi, lokasi atau
fungsi kawasan, jenis material dan struktur utama sekat. Teknik pembasahan gambut dengan sekat kanal
dapat dilaksanakan di kawasan dengan fungsi budidaya maupun kawasan
konservasi/lindung, dengan perbedaannya terletak pada perangkat pengatur muka
air berupa peluap atau pelimpah air (spillway).
Kriteria
lokasi dan jenis kanal drainase yang perlu dilakukan pembuatan sekat kanal
antara
lain
sebagai berikut:
- Kanal yang disekat merupakan kanal drainase buatan (bukan sungai atau anak sungai alami) yang berlokasi di wilayah prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) baik pada kawasan dengan fungsi budidaya maupun fungsi konservasi lindung;
- Outlet dari jejaring kanal drainase buatan tersebut terhubung/terkoneksi langsung dengan drainase alami, seperti sungai, anak sungai dan danau;
- Untuk kanal-kanal drainase yang berlokasi pada kawasan dengan fungsi budidaya maka sekat kanal yang dibangun perlu dilengkapi dengan alat pengatur muka air berupa peluap atau pelimpah air karena tujuan pembangunan sekat kanal pada kawasan budidaya adalah untuk pengelolaan muka air (water management). Catatan: bahwa elevasi peluap (spill way) tidak boleh lebih dari 40 cm dibawah permukaan gambut
- Sedangkan untuk kanal-kanal drainase buatan yang berlokasi di kawasan konservasi/lindung maka sekat kanal yang dibangun tidak diperlukan alat pengatur muka air seperti peluap karena tujuan pembangunan sekat kanal adalah untuk konservasi air (water conservation) sehingga muka air dipertahankan setinggi mungkin mendekati muka tanah gambut. Catatan: disarankan agar elevasi puncak sekat kanal tidak lebih tinggi dari muka tanah gambut guna menghindari gerusan yang bisa menyebabkan kebocoran pada kiri-kanan sekat;
- Prioritas kanal yang disekat adalah daerah-daerah yang rentan mengalami kekeringan (akibat adanya kanal) dan rentan terbakar; dan
- Kanal yang disekat tidak mengganggu jalur transportasi masyarakat (apabila kanal tersebut juga merupakan jalur navigasi masyarakat). Catatan: sekat kanal dapat dimodifikasi dengan spill way yang bisa digunakan untuk jalur transportasi seperti perahu, tual sagu, dan lain-lain.
2.
Penimbunan Kanal ( Canal Backfilling)
Penimbunan
kanal merupakan salah satu teknik pembasahan gambut dimana kanal-kanal drainase
terbuka di ekosistem gambut ditimbun atau diisi kembali dengan tanah (gambut) dan/atau
bahan organik setempat (lapukan batang, dahan dan seresah kayu dan lain-lain) sehingga
kanal mengalami pendangkalan dan sedimentasi dengan demikian daya kuras (drainability)
air yang keluar melalui badan kanal dapat dikurangi dan simpanan air (retensi) air
dapat dipertahankan di lahan gambut (Houterman & Ritzema, 2009; Applegate
dkk, 2012; Dohong, 2016).
Tujuan
umum dari kegiatan penimbunan kanal adalah konservasi air melalui proses peningkatan
sedimentasi kanal drainase buatan dan pengurangan limpasan air keluar (run
off) dari kawasan kubah gambut dan/atau kawasan konservasi/lindung
sehingga muka air dan daya simpan air pada kawasan tersebut tetap tinggi
khususnya pada musim kemarau.
Kegiatan
penimbunan kanal tidak dilakukan di sepanjang kanal terbuka yang ada, melainkan
hanya dilakukan di beberapa bagian/segmen kanal dengan jarak interval tertentu.
Misalnya kanal terbuka ditimbun dengan panjang 100 meter, 200 meter atau 300
meter dengan interval jarak setiap 1 (satu) kilometer.
Lokasi kegiatan penimbunan kanal disarankan pada kawasan dengan fungsi konservasi/lindung dan tidak direkomendasikan untuk dilaksanakan pada kawasan budidaya. Kriteria lokasi dan jenis kanal yang perlu dilakukan kegiatan penimbunan kanal antara lain sebagai berikut:
- Kanal yang ditimbun merupakan kanal drainase buatan yang berlokasi di wilayah prioritas restorasi BRG khususnya pada kawasan dengan fungsi konservasi/atau lindung;
- Outlet dari jejaring kanal drainase buatan tersebut terhubung/terkoneksi langsung dengan drainase alami, seperti sungai, anak sungai, danau dan laut.
- Prioritas kanal yang ditimbun adalah daerah-daerah yang rentan mengalami kekeringan (akibat adanya kanal) dan rentan terbakar; dan
- Jejaring kanal drainase buatan tersebut tidak dipakai sebagai jalur navigasi oleh masyarakat.
3.
Sumur Bor
Sumur
bor adalah sarana dan alat berupa pipa atau sambungan serial pipa pvc yang
dipasang/ditanam ke dalam tanah gambut guna mengalirkan/mengeluarkan sumber air
yang berlokasi di lapisan bawah tanah gambut (lapisan akuifer). Tujuan
pembangunan sumur bor adalah untuk mengatasi kelangkaan sumber air permukaan
yang umumnya terjadi pada musim kemarau. Pada kondisi tersebut, umumnya muka
air tanah gambut turun drastis dan sumber air permukaan alami yang terdapat di kanal/parit,
anak sungai, sungai dan danau mengalami kekeringan dan jangkauannya sangat
jauh.
Proses Pembangunan Sumur Bor di Lahan gambut (Dok. Pribadi) |
Fungsi
sumur bor dalam upaya restorasi gambut di BRG adalah sumber air untuk pembasahan
gambut khususnya pada musim kemarau. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan
sumur bor juga dapat digunakan sebagai sumber air untuk pemadaman awal
kebakaran.
Kriteria lokasi untuk kegiatan pembangunan sumur bor antara lain sebagai
berikut:
- Lokasi rencana penempatan sumur bor adalah pada lokasi prioritas restorasi gambut BRG;
- Wilayah dimana terdapat potensi kelangkaan sumber air permukaan alami dan jauh dari sumber air alami (anak sungai, sungai, danau, dan laut) khususnya pada musim kemarau;
- Wilayah rawan kekeringan dan secara historis rentan terbakar serta terbakar sejak tahun 2015;
- Wilayah yang memiliki keterbatasan akses langsung baik jalur darat (jalan, jembatan) maupun air (sungai, danau, kanal/parit); dan
- Wilayah yang terdapat sumber air bawah tanah (lapisan akuifer).