Reforma Agraria dan Koperasi

Posted by Restorasi Gambut on

Pemerintah dalam tahun ini berencana untuk merealisasikan percepatan pembaharuan reforma agraria sebagai salah satu solusi untuk atasi kesenjangan sosial ekonomi. Setidaknya pada tahun ini ditargetkan dilakukan redistribusi 9,1 juta hektar. Namun pendekatan organisasi petaninya sepertinya belum mendapat perhatian serius. Fokus pemerintah sepertinya baru pada bagaimana proses redistribusi tanah obyek reformasi agraria (TORA).

Redistribusi pemilikkan tanah tanpa didasari dengan proses pembangunan kelembagaan petani yang baik tentu akan temukan kegagalanya. Adagiumnya jelas, jika salah organisasinya maka salah juga inestasinya.

Pemerintah dan lembaga bantuan  internasional sering melupakan faktor pra-kondisi politis dan administrasi dalam reforma agraria. Kemampuan untuk memperkuat dukungan politik dan penguatan kelembagaan pertanian diabaikan. Asumsinya selalu percaya dengan adanya kemampuan administrasi teknis dan perlu penyesuaian kecil. Revolusi hijau adalah wajah buruk dari representasi lembaga yang tidak baik dan peraturan yang buruk. 

Pemerataan ekonomi adalah hubungan pradoksal dari hubungan pusat-desa. Pemerintah pusat tidak ingin atau tidak mampu untuk mewujudkan struktur  lembaga yang tidak sentralistis yang penting di desa. Pengawasan didesentralisasikan, fungsi dialihkan dan lembaga di daerah diciptakan untuk partisipasi, tapi pengawasan administrasi di pusat dipertahankan dan diperketat.

Kemauan pembaharuan politiknya lemah, struktur administrasi dan kapasitas koordinasi tidak memadai untuk mengembangkan partisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Kelembagaan Petani
Pertumbuhan ekonomi melalui industri padat modal telah gagal memperbaiki kondisi ekonomi namun justru meningkatkan konsentrasi dan memperlebar jurang miskin-kaya. Sistem “trickle down effect” yang diterapkan sejak tahun 1970 an ini sudah gagal total dan hanya ciptakan konsentrasi, akumulasi dan pada akhirnya monopoli di segala sektor. Kelembagaan sosial ekonomi masyarakat yang integratif  (off farm dan on farm) dalam tangan masyarakat desa sendiri selama ini diabaikan.

Resep neo-klasikal selalu andalkan rumus yang sama, asumsinya selalu didasarkan pada pedesaan yang dipenuhi petani rasional, baik besar, kecil atau gurem. Mereka miskin karena teknologinya primitif, irigasi dan infrastruktur tak meadai, dan input lain seperti pupuk dan kredit tak memadai, struktur harga tak sesuai.

Tapi, resepnya pemerintah selalu tak berubah. Perhatikan!, walaupun ada istilah berdikari, kedaulatan tapi idenya “buat paket”, lalu kirimkan!. Kemiskinan di desa yang diatasi secara partial dan gunakan model target group dan paket input hanya lestarikan kemiskinan. Sakit yang sama selalu diberikan obat yang sama.

Model paket kebijakan yang biar elit desa-kota ini timbulkan ketidakseimbangan politik dan ekonomi dan hambat pembangunan yang merata. Jadi campur tangan tambal sulam seperti model paket imput dan pemberantasan kemiskinan dengan model target group dan atau alokasi fiskal untuk masalah sosial jelas bukan solusinya.

Kaum kaya desa membentuk persekutuan dengan kelompok penguasa kota.  Selain itu selalu ada tuduhan bahwa pembagian tanah desa hanya akan hancurkan pertumbuhan ekonomi pertanian dan hasilkan sub- ekonomis. Modus operandinya pada akhirnya, redistribusi lahan dan selesaikan masalah konflik jangka pendek lalu kooptasi kembali.

Sebetulnya kalau kita membaca amanah Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Sebagai alat untuk lakukan redistribusi pemilikkan dan pendapatan secara demokratik telah diberikan instrumen yang tegas, yaitu koperasi dan organisasi gotong royong lainya.

Kenapa koperasi ini penting? Sebab koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Melalui koperasi maka penciptaan pendapatan di desa secara lokal bisa dilakukan dan hilangkan ketidakseimbangan distribusi harta milik yang merupakan penyebab utama kemiskinan. Selain perkuat infrastruktur sosial dan bargaining masyarakat untuk daya lestari secara politik. 

Model koperasi ini bekerja dengan landasan filosofi dan prinsip operasionalyang jelas dan berpusat pada orang, bukan modal material. Koperasi menaruh visi sosial diatas perusahaan. Pengendalian pada kelompok besar dan bekerja dalam sistem pasar. Koperasi meyakini bahwa semakin kuat dengan sistem federasi yang integratif. Mendistribusikan manfaat ekonomi berdasarkan partisipasi.Mengikuti rasionalitas bisnis  tapi tidak profit –oriented.Dibangun dengan kekuatan ikatan pemersatu dan dikembangkan dengan kekuatan anggota secara mandiri, dan natural. Koperasi adalah bentuk solidaritas inklusif,pertinggi kerjasama dan organisasi kejujuran. Agenda reforma agraria menemukan ketepatan kelembagaannya melalui koperasi ini.

Tanggal 26 Desember 2016 lalu dalam sidang PBB di Afrika Selatan gerakan koperasi sebagai “gerakan menolong diri sendiri melalui cara kerjasama” diakui sebagai Intangible Herittage (Warisan Tak Berwujud ) dunia. Sejarah membuktikan, keberhasilan Koperasi sebagai gerakan lawan tanding kapitalisme secara fundamental dimana-mana tergantung pada tiga hal : ideologi sebagai spiritnya,institusi yang memiliki tata kelola yang baik, dan aksi yang memiliki perencanaan strategis yang visioner.

Bagaimana pengorgansiasiannya?
Sebagai proposal, obyek reforma agararia musti dikembangkan melalui model organsasi koperasi. Bentuk kepemilikkan tanah pribadi dikelola secara kolektif melalui koperasi dan perjanjikan bahwa tanah adalah merupakan hak kolektif dan punya fungsi sosial. Kembangkan bisnis koperasi secara integratif melalui bisnis on farm dan off farm dari budidaya hingga pengolahan, paska panen dan bisnis pendukung seperti asuransi dan keuangan serta pemasaran.

Selanjutnya, lakukan langkah advokasi kebijakan bagi penyaluran sarana produk pertanian dan kebutuhan pokok petani melalui koperasi. Kembangkan “reserve fund” untuk kembangkan sektor ekonomi produktif dan bangun asuransi dari sebagian keuntunganya.

Untuk memperkuat struktur organisasi petani, kembangkan integrasi horizontal antara koperasi produksi, koperasi pekerja dan koperasi konsumsi dalam konsep koperasi multipihak. Perkuat integrasi strategis koperasi secara multisektor, multipihak, multijalur dan hubungkan jaringan koperasi secara lokal, nasional dan internasional.

Untuk merombak sistem kapitalisme yang konsentratif, akumulatif dan monopolistik musti dilakukan dengan cara tranformatif dan evolutif melalui demokrasi koperasi. Kita juga dapat kembangkan konsep koperasi petani yang dikonsep ekonom strukturalis dan juga pakar koperasi Alexander Chayanov (1888-1937), dimana konsep konsolidatif model koperasi yang hargai pertanian skala rumah tangga (family farming) dapat dikembangkan untuk cegah berkembangnya kapitalisme industri melalui integrasi koperasi secara vertikal. Menurut konsepnya, untuk mencegah kepentingan yang bersifat antagonistik dari setiap sektor dibentuklah integrasi koperasi-koperasi multi sektoral meliputi off farm dan on farm system.

Sekali lagi, refoma agraria bukan hanya bagi-bagi tanah, sebab jika tidak dibangun kelembagaan petaninya maka yang terjadi adalah proses sub-ordinasi petani kepada pemilik modal kapital besar lagi. 

Jakarta, 13 April 2017
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), tinggal di Jakarta.

Previous
« Prev Post