PT. SUMATERA RIANG LESTARI TERBUKTI MELAKUKAN PRAKTEK BURUK DALAM OPERASI HTI-NYA

Posted by Restorasi Gambut on

WALHI RIAU & JARINGAN MASYARAKAT GAMBUT RIAU (JMGR)
Pekanbaru, 31/5/2011. PT. SARBI INTERNATIONAL CERTIFICATION akhirnya tidak memberikan sertifikat bagi IUPHHKT-HTI PT. Sumatera Riang Lestari. Keputusan ini berdasarkan pengumuman surat yang dikeluarkan oleh PT. SARBI INTERNATIONAL CERTIFICATION sebagai lembaga auditor pada tanggal 12 Mei 2011. Ada banyak indikator kunci dalam penilaian yang tidak dapat dipenuhi oleh PT. Sumatera Riang Lestari yang mengelola areal seluas 215.303 hektar di 2 (dua) propinsi yaitu Sumatera Utara dan Riau. Sertifikasi mandatori ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38 tentang Standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak. Beberapa indikator kunci yang bernilai buruk adalah Kesesuaian dengan Peraturan Perundangan dan Kerangka Hukum yang Berlaku Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari dan Jenis dan jumlah perjanjian yang melibatkan masyarakat hukum adat dan atau masyarakat setempat dalam kesetaraan tanggung jawab pengelolaan. Bahkan dari wilayah Block III yang disertifikasi yaitu di wilayah kab. Rokan Hilir ada 13 (Tiga Belas) indikator kunci yang bernilai buruk dari 24 indikator penilaian.



Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Irsyadul Halim mengatakan “ Berdasarkan hasil audit tersebut jelas menunjukkan bahwa penolakan masyarakat di Rohil, Pulau Rupat, Kab. Kepulauan Meranti dan Kab. Indragiri Hilir terhadap keberadaan PT. Sumatera Riang Lestari mempunyai dasar yang jelas”. Ujarnya. “ Pemberian izin konsesi pada perusahan HTI telah mengakibatkan berkurangnya wilayah kelola masyarakat yang akhirnya secara pelan-pelan akan membunuh dan mengusir masyarakat tersebut dari sumber kehidupannya, sehingga nantinya masyarakat hanya akan jadi penonton dan penerima dampak dari buruknya pengelolaan hutan gambut tersebut”, tambahnya. “ melihat hasil penilaian ini maka harusnya izin perusahan ini tidak layak untuk diteruskan dan biarlah masyarakat yang menentukan pilihan hidupnya bahkan bila perlu berikan kepercayaan kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan diwilayahnya“ ucapnya pula.

Sementara itu Kepala Departemen advokasi dan kampanye Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Mulyadi menegaskan: “ tidak keluarnya sertifikat PHPL untuk PT. SRL membuktikan apa yang kami sampaikan selama ini adalah benar bahwa keberadaan PT. SRL tidak pernah serius dan beri’tikad baik dalam pengelolaan konsesinya. Areal perusahaan ini juga berada di wilayah ekologi genting seperti berada di pulau-pulau kecil dan areal gambut dalam yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan”, ungkap pria yang akrab dipanggil Mul ini. “ Dari hasil investigasi WALHI terkait pengelolaan hutan oleh PT. SRL dibeberapa tempat menemukan bahwa lokasi-lokasi tersebut juga adalah wilayah perlindungan satwa liar seperti burung-burung langka dan harimau sumatera”. Selain itu ancaman subsidensi tidak dapat dihindari akibat pembukaan hutan gambut tersebut, dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan permukaan tanah gambut akan turun sementara permukaan air laut semakin tinggi, tentunya akan mempercepat proses hilangnya pulau-pulau kecil dan wilayah gambut di propinsi Riau,” katanya. “ maka solusi yang paling tepat saat ini adalah mencabut seluruh perizinan yang akan mengkonversi hutan dilahan gambut”, tandasnya.

sumber : http://www.walhi.or.id/en/ruang-media/siaran-pers/915-pt-sumatera-riang-lestari-terbukti-melakukan-praktek-buruk-dalam-operasi-hti-nya-

Previous
« Prev Post